Polresta Tangerang Pasang Ratusan Spanduk Larangan Mudik

03/05/2021 18:25
Array
banner-single

Liputan45.Com, Tangerang – Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten memasang ratusan spanduk larangan mudik di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Tangerang, Senin (3/5/2021). Spanduk-spanduk itu dipasang di titik-titik keramaian atau yang mudah dilihat masyarakat.

“Pemasangan spanduk ini untuk terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudik karena pandemi Covid-19,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu menyampaikan, spanduk-spanduk yang dipasang berisikan berbagai narasi yang pada intinya mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik. Kata Wahyu, narasi atau kalimat di beberapa spanduk juga sengaja menggunakan bahasa daerah.

“Agar mudah dipahami masyarakat dan dengan bahasa daerah dalam hal ini bahasa Sunda, agar terasa dekat dan familiar,” terangnya.

Wahyu berharap, masyarakat dapat memahami esensi larangan mudik. Kata Wahyu, berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi prinsipnya, aturan ini untuk melindungi masyarakat dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Wahyu.

Wahyu mengingatkan, masyarakat yang tetap memaksakan mudik akan dihalau petugas yang ditempatkan di Pos Penyekatan didirikan di berbagai titik. Nantinya, kata Wahyu, para pemudik yang nekat akan diminta untuk putar balik.

“Daripada menghabiskan waktu dan tenaga serta biaya, lebih baik di rumah saja, jangan mudik,” pungkas Wahyu. (AI)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya