Liputan45 com- Tangerang-Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pemuda berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepasa korban berinisial AZ (22), pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar, Jumat (26/5/2023).
Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor. Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.
“Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh,” ujar Irfan.
Usai menendang korban, tersangka sempat berteriak mengancam korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Mendapatkan laporan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga melakukan gelar perkara.
“Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Irfan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan.(Bonet).