Liputan45 Com Tangerang, Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial MFR (24). Pria yang tinggal di Pamulang, Kota Tangerang Selatan ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung menjelaskan, korban dari aksi MFR sejauh ini sebanyak 7 orang. Modus yang digunakan tersangka adalah menjual tiket konser Coldplay melalui media sosial.
“Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta,” kata Hotma, Kamis (16/11/2023).
Korban yang melihat iklan itu kemudian tertarik lalu menghubungi tersangka. Salah seorang korban mengaku, mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal Juni 2023.
Kemudian di pertengahan Juni 2023, korban dan tersangka bertemu di Jakarta. Pada pertemuan itu, antara korban dan tersangka membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp 8.778.750.
“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750,” ucap Hotma.
Pada perjanjian itu, tersangka menyanggupi akan memberikan tiket kepada korban paling lama 20 hari setelah pelunasan. Namun sampai dengan konser Coldplay dilaksanakan yakni pada Rabu (15/11/2023), korban tidak kunjung mendapatkan tiket.
“Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan,” terangnya.
Usai mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak 7 (Tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.
“Kami masih kembangkan untuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru atau korban lainnya,” tandas Hotma.( Dag ).