Muncul Sebuah Toko Yang Menjual Obat Keras Golongan G, Polsek Jati Uwung Diduga Terima Upeti

15/08/2024 13:50
Array
banner-single

Liputan45.com | Tangerang – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G,Polsek Jati Uwung polres Metro kota Tangerang diduga terima uang Kordinasi dari pemilik atau para cukong-cukong mafia obat keras ilegal.Kamis.15/08/2024.

Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polsek Jati Uwung, Polres Metro Kota Tangerang di dasari kepada muncul nya toko yang diduga menjual obat keras golongan G di wilayah hukum nya atau tepatnya di jl.Industri Raya II.Rt.004/RW 005.Pasir jaya, Kecamatan Jati,Kota Tangerang, Banten.

Saat beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan dan melakukan Konfirmasi kepada salah satu penjaga bernama Safwan,ia secara tegas mengatakan bahwa Toko nya baru buka tiga hari yang lalu.

“baru buka tiga hari yang lalu kita bang,omset pun baru sekitaran 600 sampai 700 ribuan”ucapnya.

Ketika di konfirmasi lebih lanjut,salah satu rekan penjaga toko yang enggan di sebutkan namanya mengatakan pemilik atau yang mengurus toko tersebut sedang berada di kampung.

“kalau korlap nya Bu Gs,tapi pemilik nya bang dayat dia lagi di kampung”ucapnya.

Lebih lanjut Safwan menimpali ucapan rekan nya bahwa di toko nya hanya menjual dua jenis yaitu tramadol dan Exymer dan untuk tramadol di jual dengan harga Rp.10rb untuk persatu butirnya, sementara Exymer atau yang di sebut juga si kuning di kalangan pengguna nya di jual dengan kisaran harga Rp 5rb sampai Rp.10rb untuk delapan butir nya.

“kalau jual cuma dua jenis, Tramadol dan Exymer dengan harga yang bervariasi bang”pungkasnya.

Hingga saat ini pihak pihak terkait belum bisa di konfirmasi. (Wan/red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya