Parah!!!! Camat Tidak Kooperatif, Rustam Effendi Layangkan Surat Aduan Ke Inspektorat

18/10/2024 07:24
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com – Tangerang – Aktivis Senior dan juga Lawyer Rustam Effendi, S.H, M.H layangkan Surat aduan ke Inspektorat terkait salah satu Camat yang sudah melakukan tindakan yang kurang baik dan termasuk menyalahgunakan wewenang,Atau Asas Manfaat dari jabatan yang dia emban, Jum’at (18/10/2024).

Di ketahu tugas Camat adalah memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan. Camat bertugas untuk:

1. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan kecamatan

2. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya

3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait

4. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan

5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan

6. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan

7. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati

8. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

9. Membantu menyelesaikan masalah-masalah ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan Kecamatan

10. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

Rustam Effendi menganggap salah satu Camat di kabupaten Tangerang telah melakukan tindakan yang tidak prosedural dalam menjalankan tugas dan fungsi nya, sebagaimana yang sudah di tentukan dalam sebuah regulasi.

“Saya anggap Camat berinisial C ini jauh dari kata baik dalam menjalankan tugasnya, atau bahkan inkonstitusi menyalahgunakan wewenang serta arogan, untuk menutupi borok nya sebagai pejabat publik” Ujar Rustam.

Maka dari itu Rustam berharap Inspektorat kabupaten Tangerang dapat menindak, mengkaji dan menganalisis aduan darinya, agar tidak menjadi polemik dan pemikiran liar di masyarakat.

“Kami harap Inspektorat kabupaten Tangerang dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal tanpa ada unsur kedekatan atau lain sebagainya, jadilah badan intansi yang profesional dalam penindakan, ” Tandas Rustam.

(Red)

 

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya