KOTA TANGERANG, Liputa45.com -– Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) wilayah Kota Tangerang menggelar rapat konsolidasi untuk membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang pada tahun 2025.
Acara yang berlangsung di aula Kantor DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tangerang, Cikokol, pada Rabu (6/11/2024), bertujuan menyatukan visi dan strategi buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah yang lebih adil.
Presidium AB3 Kota Tangerang, Maman Nuriman, menegaskan bahwa kenaikan UMK harus memperhatikan aspek kebutuhan hidup layak, bukan hanya untuk pekerja lajang, tetapi juga untuk pekerja yang sudah berkeluarga.
Ia merujuk pada pasal-pasal dalam UUD 1945 dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang cukup bagi kehidupan yang layak.
“Kenaikan UMK tahun 2025 harus berbasis pada kebutuhan hidup layak, termasuk kebutuhan keluarga. Konsep ini bukan tanpa dasar, karena kami telah melakukan kajian serius melalui Focus Group Discussion (FGD) dan survei di beberapa pasar serta perusahaan sejak Agustus 2024,” ujar Maman.
Hasil survei yang dilakukan AB3 di tiga pasar besar, yaitu Pasar Ciledug, Pasar Malabar, dan Pasar Anyar serta kuesioner yang dibagikan kepada pekerja di beberapa perusahaan, menunjukkan bahwa kenaikan upah yang adil harus didasarkan pada beban hidup keluarga. AB3 mengusulkan angka UMK Kota Tangerang 2025 sebesar Rp 5.382.374,46, yang mencerminkan kenaikan 11,56% dari UMK tahun 2024.
Selain itu, AB3 juga merekomendasikan standar upah untuk pekerja yang sudah berkeluarga, antara lain:
– Upah buruh menikah: Rp 6.087.066
– Upah buruh dengan satu anak: Rp 7.111.993
– Upah buruh dengan dua anak: Rp 8.278.908
AB3 menegaskan bahwa usulan tersebut tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang dianggap cacat prosedur dan merugikan buruh. Mereka berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat mengusulkan UMK 2025 yang sesuai dengan hasil survei ini kepada Gubernur Banten, Al Muktabar, demi tercapainya kesejahteraan buruh.
“Harapan kami adalah Pemerintah Kota Tangerang dapat menerima usulan ini, dan menetapkannya sebagai kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang,” pungkas Maman.
Di sisi lain, Dedi Sudarajat sebagai Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten menegaskan bahwa Tahun 2025 Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, upah minimum sektoral harus sesuai dengan Putusan MK,” Pungkasnya. ( Wan/red)