liputan45 Com Kabupaten Tangerang, Tuntutan kesejahteraan buruh dari tahun ke tahun khususnya Upah menjadi satu hal krusial yang menjadi agenda rutin tahunan. Namun dengan adanya regulasi yang menghambat dalam penetapan upah dengan acuan PP No. 51 tahun 2023 sebagaimana dasar penetapan UMP tahun 2024 yang lalu perlu adanya pergerakan buruh yang signifikan dan masif.
Dalam percakapan via telepon hari ini Selasa, 12 November 2024, salah satu tokoh Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi,S.H.,M.H. mengungkapkan”, dengan adanya putusan MK yang baru maka PP No. 51 tahun 2023 sudah tidak layak untuk di pakai sebagai dasar penetapan Upah tahun 2025, dan tersiar kabar dugaan akan diterbitkannya Permenaker sebagai pengganti dari PP No. 51 tahun 2023 namun diprediksi isinya hanya akan mengadopsi dari PP tersebut”.
Dengan ini artinya bahwa kalangan buruh perlu mengadakan konsolidasi dan penyamaan pandangan serta persepsi dalam langkah perlawanan terhadap kebijakan penetapan upah dan perjuangan Upah tahun 2025. Buruh harus bersatu atau kita akan menelan pil pahit seperti tahun 2024 dengan kenaikan upah yang sangat minim, untuk Kabupaten Tangerang hanya 1.64%.
Untuk menindaklanjuti aspirasi ini maka kami Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu mengundang seluruh Pimpinan SP/SB se Provinsi Banten yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, terkait waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut.
Kalangan Buruh harus bersatu dan solid dalam perjuangan perlawanan terhadap kebijakan penetapan Upah tahun 2025″ tegas Rustam Efendi,S.H.,M.H.” mengakhiri percakapan. (kdx)