..
Serang | Liputan45.com– Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan oknum dari Persatuan Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) mencuat di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten. Leni, seorang pekerja di PT Pou Chen Indonesia, resmi melaporkan kasus ini ke Polda Banten, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Endang Darajat, S.H., dan Moch Asnawi, S.H. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/10/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN.
Kasus bermula ketika Leni, yang bekerja sebagai operator Sewing Sambung sejak 12 Agustus 2024, mendapati potongan gaji sebesar Rp 22.804,00 pada bulan Oktober dan November 2024. Potongan tersebut diklaim sebagai iuran keanggotaan PSP-SPN. Namun, Leni menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait keanggotaan serikat pekerja tersebut.
Melalui investigasi pribadi, Leni menemukan adanya dokumen pernyataan keanggotaan dengan tanda tangan yang diduga telah dipalsukan. Hal ini mendorongnya untuk melaporkan kasus tersebut, dengan menunjuk Sdr. Suprihat sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut. Insiden ini dilaporkan terjadi di Kantor Sekretariat PSP-SPN, Kawasan Industri Nikomas Gemilang, pada November 2024 lalu.
Sebelum melaporkan kasus ini ke Polda Banten, kuasa hukum Leni terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada pihak PSP-SPN. Dalam somasi tersebut, mereka menuntut permintaan maaf terbuka kepada seluruh karyawan Kawasan Industri Nikomas Gemilang, yang harus disampaikan melalui lima stasiun televisi nasional dan media cetak dalam waktu 3×24 jam.
Namun, ketidakadanya respons memadai dari PSP-SPN mendorong Leni dan tim hukumnya untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, serta sebagai upaya menegakkan keadilan di tengah dugaan pelanggaran serius.
Kuasa hukum Leni menekankan bahwa kebebasan berserikat adalah hak fundamental yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Pekerja memiliki hak untuk menentukan keanggotaannya secara sukarela tanpa tekanan, manipulasi, ataupun pemalsuan.
“Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati hak individu dalam menentukan keanggotaannya dalam serikat pekerja,” tegas Endang Darajat, S.H.
Melalui pelaporan ini, Leni dan tim hukumnya berharap dapat membuka jalan menuju keadilan serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Selain itu, mereka berharap kasus ini mendorong penghormatan lebih besar terhadap hak-hak pekerja di Indonesia, khususnya di sektor industri.
Kasus ini kini menjadi sorotan, tidak hanya karena implikasi hukumnya, tetapi juga sebagai peringatan tentang pentingnya integritas dan penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja. Leni berharap kasus ini menjadi tonggak dalam memperjuangkan hak pekerja, serta mendorong transparansi dalam organisasi serikat pekerja.( Red).