Liputan 45.Com – Tangerang – Temuan wartawan terkait minyakita diduga langsung terpapar terkena sinar matahari karena berada bertebaran di lantai depan tempat lokasi pengemasan membuat ketua LSM AJB Rustam SH.MH angkat bicara, “makanan dan minuman yang di dalam kemasan tidak boleh terkena sinar matahari secara langsung, karena akan mempercepat proses perusakan pada makanan dan minuman” terang Rustam.
Terkait menjaga higienis usaha makanan dan minuman dalam kemasan, Rustam Efendi SH. MH mengatakan “untuk usaha makanan dan minuman kebersihannya dari awal, mulai dari bahan hingga pengemasan sampai pemasaran harus benar benar di jaga ketat agar tetap higienis agar tidak menimbulkan dampak negatif pada orang yang mengkonsumsinya” kata Rustam.
Melihat foto minyak goreng yang sudah di kemas di dalam botol dan diduga kuat bergeletakan di lantai luar depan lokasi pengemasan dan terkena sinar matahari membuat Rustam geram, “minyak goreng tidak boleh terkena sinar matahari secara langsung. Sebab suhu panas matahari dapat merusak kandungan antioksidan pada minyak”.
Bukan itu saja, “minyak goreng yang terkena sinar matahari akan mudah berbau tengik dan mempercepat proses pembusukan” kata Rustam.
Melihat minyak goreng diduga kuat bergeletakan dilantai luar depan lokasi pengemasan dan terpapar sinar matahari, wartawan berusaha menemui pemilik usahanya, namun pemilik usaha belum bisa di temui.
Masih di sekitar lokasi pengemasan minyakita di desa jambu karya, jelas terlihat jalan yang baru beberapa waktu di perbaiki sudah rusak parah diduga kerusakan tersebut akibat melintasnya mobil tangki pengangkut minyak goreng dengan beban yang tidak sesuai dengan tonase jalan.
Mengetahui hal tersebut, terkait jalan yang di peruntukan bagi masyarakat, yang rusak parah diduga akibat sering melintasnya truk tangki pembawa minyak, membuat Rustam geram, “jalan itu adalah infrastruktur dari anggaran pemerintah yang di realisasikan untuk mempermudah aktivitas masyarakat. Kalo jalan yang dibangun dari pemerintah dan rusak akibat imbas dari mobil tangki milik pengusaha, pemilik usaha bisa dilaporkan” kata Rustam geram.
“kalo mau usaha, harus peduli dengan lingkungan, jangan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan” tegas Rustam SH.MH
(Abi Agung)