Liputan45 Com Tangerng,Dalam rangka memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (21/02/2025).
Pelaksananaan kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Kadis Kesehatan Kabupaten Tangerang , Achmad Muchlis, Kadis Tenaga Kerja, Rudi Hartono, Kadis Sosial, Aziz Gunawan, Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Anna Ratna Maemunah, Kadis Pendidikan, Dadan Gundana serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rusmiyati Marningsih.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangerang, Doni Saputra menjelaskan bahwa ruang lingkup perjanjian kerjasama tersebut berkaitan dengan penyediaan data, informasi atau konsultasi terkait permasalahan hukum dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Kerja sama ini dalam rangka peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum dalam penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Doni.
Tambah Doni, kerja sama juga dilakukan dalam penyediaan sarana dan prasarana penunjang, program-program pelatihan dan pembinaan kewirausahaan.
Ketenagakerjaan, rehabilitasi sosial serta Instalasi Balai Rehabilitasi Adhyaksa bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum, dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif dan mempersiapkan mekanisme, tata cara administrasi dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif.
“Dengan dukungan dari Pemkab Tangerang, diharapkan para pelaku yang telah diselesaikan perkaranya melalui pendekatan keadilan restoratif dapat berubah, sehingga bisa menjadi individu yang lebih baik serta mampu berkontribusi positif bagi masyarakat,” tandasnya.( Dag ).