AWAS BANTEN TERKECOH OLEH PERPRES PRESIDEN.

11/03/2025 11:42
Array
banner-single

 

 

Oleh : Gandi King.

Aliansi Tangerang Menggugat.

 

“BANTEN ITU PAKUNYA INDONESIA” begitu penggalan kalimat video Ust.Adi Hidayat dari pusat kajian Islam Quantum Akhyar.

Dari pernyataanya saja sudah menunjukan bahwa titik central keutuhan Indonesia ada di Banten,tentu dengan tidak bermaksud mengabaikan daerah” lainya.

Dari Banten pula,sengkarut kekacauan di mulai,dengan masuknya Korporasi besar yaitu PIK 2 sejak 2011 yang di duga berkolusi dengan pajabat ( Baca : Perda tentang  RTRW No 11 Tahun 2013,tentang  Perubahan Perda No 9 Tahun 2020, dengan di bantu aparat Desa, (Apdesi),mereka berkolaborasi dalam “Merampok” lahan warga/Menguruk/Menggusur,bahkan memenjarakan bagi yang melawan.

Seiring dengan waktu,Banten kembali di buat geger dengan munculnya Pagar laut.

Padahal awalnya ada angin segar dari Menteri ATR/BPN.Aktivis Banten awal” sempat Angkat Jempol buat Nuron,namun yang ada adalah “Jebakan Batmen/Nusron hanya memberi Angin Surga,dengan membatalkan SHGB sebagian.

Dari Banten lah,kasus ini mencuat kemana” dan kini banyak bermunculan pagar” laut yang polanya sama 

Banyak para politisi,penggiat hukum,Pemerhati lingkungan dan aktivis lainya,mengatakan bahwa biang kesemrawutan ini akibat ulah Jkw.

Dilihat dari aspek manapun,adalah ide gila bila hanya karena ambisi seorang Jkw yang entah dia di kooptasi oleh Oligarky atau karena keserakahan harta/ jabatan atau mungkin karena kedunguanya,dia mengeluarkan kebijakan Poyek Strategis Nasional (PSN) yang Label itu di berikan kepada koorporasi kuat.

Dimana Strategisnya???bila ujung-ujungnya lahan yang di bebaskan PIK 2 hasil “Rampokan” milik masyarakat Pantura.

PSN itu sendiri tentu tidak ujug” di dapat oleh PIK 2,tapi berdasarkan usulan Pejabat Kabupaten Tangerang dan Pejabat Propinsi Banten  dan Kemenkeraf Sandiaga Uno pada 19 September 2023.

Oleh Kemnko Perekonomian,Erlangga. sekitar Maret 2024 PSN PIK 2 keluar.Bungkusanya mulai dari Perpres No 3 Tahun 2016,yang di lanjut dengan Perpres No 109 Tahun 2020 untuk percepatan pembangunan  dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2021 tentang kemudahan PSN.

Kini Presiden Prabowo Subianto belum lama ini telah menetapkan 77 PSN,berdasarkan  Perpres No 12 Tahun 2025 yang di kemas dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Dari 77 Proyek Strategis Nasional yang di tetapkan PS,nama PSN PIK 2 tidak termasuk di dalamnya.

Nah bila melihat Perpres yang di tanda tangani Presiden Prabowo,apakah otomatis PSN PIK 2,benar-benar hilang atau hanya Prank saja,hanya demi untuk meredam protes dan kemarahan rakyat Banten ?.

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya