Liputan45 com Tangerang, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial SM (47), Kamis (22/7/2021). Pria asal Kabupaten Magelang ini dibekuk lantaran menggelapkan uang hasil penjualan sapi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan kronologis peristiwa itu. bermula pada Selasa (13/11/2018) hingga (2/6/2021). Pelaku Melakukan penggelapan uang penjualan sapi di PT. Lembu Setia Abadi Jaya yang berada di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe,Kabupaten Tangerang.
“Pelaku melakukan order sapi kepada PT. Lembu Setia Abadi Jaya namun pelaku tidak melakukan pembayaran sesuai dengan nilai order,” kata Wahyu.
Dikatakan Wahyu, pelaku tidak melakukan pembayaran faktur tanggal 21 Mei 2020 sebesar Rp. 304.935.500. Kemudian tanggal 2 Juni 2020, pelaku kembali tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 108.053.000. Selain itu, dalam kurun waktu 3 tahun yakni sejak 13 November 2018 sampai dengan 18 Mei 2020, total pelaku tidak melakukan pembayaran sebesar Rp. 314.387.875.
“Sehingga PT. Lembu Setia Abadi Jaya mengalami kerugian sebesar Rp. 727.376.375,” tutur Wahyu.
Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka kemudian diringkus Polresta Tangerang.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP,” tandasnya.( Dag )