Liputan45 com Tangerang, Diimingi bekerja di sebuah toko, AS (25) dan SR (22) malah menjadikan wanita yang mereka cari dari sumatera sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dua sekawan di wilayah Kabupaten Tangerang ini merupakan sindikat prostitusi online. Mereka diduga sebagai mucikari.
Tidak butuh waktu lama, Jajaran Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat prostitusi online tersebut.
Keduanya diringkus Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri di sebuah kontrakan Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kasus itu terungkap saat anggota melaksanakan observasi dan mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online,” kata Kapolsek Panongan AKP Kresna Aji Perkasa melalui Kanit Reskrim Ipda Surya Abdul Fitri saat dihubungi Poskota, Jumat “Ini tindakan perdagangan manusia juga,” tambahnya. Jumat (27/8/2021)
Dia menjelaskan tersangka AS awalnya mencari perempuan yang tinggal di wilayah Lampung untuk ditawari pekerjaan sebagai penjaga toko.
Ternyata tawaran tersangka AS menjadi penjaga toko hanyalah akal-akalan tersangka AS.
Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.
“Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan,”
Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.
Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.
“Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR.
Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang di bawah ancaman kekerasan.
“Salah satu perempuan mengalami memar lantaran dihantam gagang pisau oleh para tersangka. Bahkan uang milik korban diambil para tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 dan 506 KUHPidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom bekas pakai, uang sebesar Rp 1,5 juta, dan 1 unit telepon genggam. Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan lainnya.( Dag )