Liputan45 com Tangerang, sudah kedua kalinya para buruh melakukan aksi didepan perusahaan tuntutan para buruh yang tergabung dengan PK SBSI Garteks merka meminta PT. ULI memepekerjakan mereka kembali dari 14 orang mantan pekerja tersebut.
Para buruh yang demo sebelumnya sudah mendapatkan Anjuran dari Disnaker Kabupaten Tangerang. Namun mereka tidak melakukan upaya hukum malah melakukan aksi demo depan perusahaan
Menurut Heru kuasa hukum perusahaan pada tanggal 13 Oktober 2021 perwakilan pekerja sudah di terima oleh management dan semua tuntutan mereka sudah di sampaikan. Yang menjadi aneh Menurut Heru pada pendemo tidak mengindahkan peraturan PPKM para pendemo salah satunya berkerumun hal ini akan menambah klaster baru Covid-19 di Kabupten Tangerang.
Perusahaan juga sudah meminta secara tertulis kepada pihak kepolisian untuk membenarkan para pendemo karena pihak kepolisian tidak mengeluarkan STTP atas demo tersebut juga atas tuntutan pendemo sudah disampaikan perusahaan berharap kepada kepolisian agar melakukan pembubaran dengan cara yang santun.
Heru juga menyampaikan di DPC Garteks Kabupten Tangerang banyak pemgacara yang pasti tau cara membela anggotanya dengan alur hukum yang berlaku tidak dengan melakukan pelanggran aturan PPKM yang mana Kabupaten Tangerang yang sedang berbenah dari virus Covid-19.
Pihak polsek cisoka sedang melakukan kominikasi agar peserta aksi membubarkn diri namun belum juga di indahkan oleh peserta demo pihak Polsek sangat santun melakukan komunikasi dengan korlap pendemo( RTM )