Ini Kata Ketua Pimpinan Pusat FSP.KEP.KSPSI,Dedi Sudarajat,SH,MM,MH. Tentang Putusan MK Nomor. 91/PUU-XVIII/2020.

25/11/2021 15:07
Array
banner-single

Liputan45.com, Jakarta – Putusan MK, RI yang Dibacakan Pada Tanggal 25 November 2021, Menurut Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H putusan MK tersebut:

1. Bahwa Putusanputusan MK perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020. menyatakan pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

2. Bahwa Putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan / kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yg berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta.

Dua hal dalam putusan tersebut menurut Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H adalah sebagai berikut :

1. PP-35 tahun 2021 (Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja).

2. PP-36 tahun 2021 (Tentang Pengupahan).

Dua Peraturan Pemerintah tersebut Tidak Dapat Berlaku Lagi adapun alsannya menurut Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H karena dua Peraturan Pemerintah tersebut mengadung tindakan/kebijaknya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada Putusan MK tersebut pungkas Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H.

Hal ini Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H. sampaikan untuk bahan diskusi bersama dikalangan praktisi dan anggota serikat buruh/pekerja. Dedi Sudarajat, S.H,. M.M., M.H. meminta kepada akademisi dan praktisi jika ada penafsiran yang berbeda dan mohon maaf jika ada hal yang keliru.( RTM )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya