Liputan45.com, Tangrang – Pengerjaan proyek betonisasi di RT.010/ 007 Perumahan Mekarsari Desa Mekarsari Kecamatan
Rajeg Kabupaten Tangerang Banten, diduga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal ini diungkapkan oleh Saniman , Ketua Forum Rajeg Bersatu (FBR), ” pro Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2021 sebesar Rp. 99 juta itu, dan dikerjakan oleh CV. Bintang Chila di duga telah mengurangi vulume pekerjaan”, kata Saniman kepada Liputan45.com di rumahnya, Senin (19/04/2021).
Dalam pantaun lapangan, tambah Saniman, di dalam RAB tercatat ketebalannya 17 cm dan lebar 4 m, namun dikerjakan tidak sesuai.
” CV. Bintang Chila hanya ternyata hanya kerjakan dengan ketebalan 14 cm, jadi diduga telah melanggar RAB dan perlu untuk ditindaklanjuti” ujarnya.
Menurut Saniman, hal ini tidak boleh di diamkan atas kecurangan yang dilakukan dan harus ada penindakan dari pihak pengawas. ” Karena sudah jelas merugikan masyrakat dan kami akan segera melaporkan temuan ini
ke pihak terkait seperti Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa” tambah Saniman.
Di tempat terpisah, Herman Arab selaku aktivis di wilayah Rajeg menanggapi kecurangan pengerjaan betonisasi tersebut. “Seharusnya pihak pengawas harus menegur rekanan, kenapa tidak sesuai dengan RAB pekerjaan tersebut Dane segera ditindaklanjuti dan bukan dibiarkan” ungkap Herman Arab.
Dikatakan Herman, pihaknya akan segera menyurati pihak Inspektorat agar segera turun dan dicek ulang pengerjaan betonisasi yang terletak di Perumahan Mekarsari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang terkait seperti Pengawas dan Kepala Dinas Binamarga dan SDA, Ketika dihubungi belum ada jawaban. (Rumaidi)