Liputan45.com,Kota Tangerang, Mendukung program Satu Data Indonesia , Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 41 Perencana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkot Tangerang, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (21/6/22).
Dalam pembukaan Bimtek, Indri Astuti, Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang menyampaikan, hingga saat ini telah terdapat 3.300.000 data yang tertampung di Dinas Kominfo yang nantinya akan terus disempurnakan oleh masing – masing OPD. Sehingga terciptanya Big Data yang dapat mendukung percepatan dan optimalisasi program di Kota Tangerang.
“Tujuan Bimtek ini agar para Perencana OPD dapat mengunggah data pada aplikasi Tangerang Satu Data sedetail mungkin, sehingga terciptanya data by name by address. Dengan begitu, dapat membantu pemerintah dalam membuat kebijakan dan program yang tepat sasaran, tepat waktu, tepat anggaran dan sebagainya. Ini pun tidak dapat berdiri sendiri oleh karenanya setiap OPD akan terintegrasi,” ujar Indri
“Misalnya, saya Indri, ketika di buka profil saya, tertuang semua data saya, mulai dari anggota keluarga,hingga bantuan apa yang telah saya dan keluarga dapatkan, dan lainnya. Jadi memang sedetail itu data yang ada di aplikasi Tangerang Satu Data,” lanjutnya.
Menyadari bahwa proses pengumpulan data tidak dapat dilakukan dalam satu hari pada saat Bimtek, Dinas Kominfo pun siap memberikan pendampingan serta menyediakan helpdesk bagi Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kesulitan pada saat proses pengunggahan data.
“OPD selaku produsen data agar melakukan percepatan dalam melakukan penginputan data pada portal Tangerang Satu Data.
Dan Dinas Kominfo sebagai walidata akan melakukan pemantauan secara berkala terkait progres percepatan penginputan oleh OPD,” jelasnya
Tidak hanya dapat diakses oleh OPD terkait, dengan hadirnya Tangerang Satu Data. Data yang ada juga dapat diakses ataupun dilihat oleh antar OPD, pemerintah provinsi dan pusat hingga masyarakat.
“Terdapat tiga management access, yang akan diterapkan, yaitu akses yang terbuka, terbatas dan tertutup. Kalo terbuka seluruh informasi dapat dikses oleh masyarakat tetapi tetap mengacu pada keterbukaan informasi publik, kedua ada terbatas ini bisa antar OPD, pemerintah provinsi dan kabupaten intinya bisa bagi pakai dan lainnya. Dan yang terakhir tertutup dimana hanya OPD itu yang memiliki akses,” papar Indri.
Diketahui, program Indonesia Satu Data – Kota Tangerang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tetang satu data Indonesia yang diturunkan menjadi Peraturan Walikota (Perwal) Kota Tangerang tentang pedoman pengelolaan satu data Indonesia di Kota Tangerang.(ri).