Liputan45.Com, Tangerang – Pelaksanaan peningkatan jalan utama Mekarsari Rajeg yang bersumber dari APBD 2021 Kabupaten Tangerang DBM&SDA , dimana sebagai pelaksana CV.PUTRA MANDIRI, Diduga keras melanggar SOP dan terkesan dikerjakan asal jadi. Senin (12/4/2021)
Peningkatan jalan utama Mekarsari tsb menelan biaya Rp.174.116.000. Kondisi ini disikapi oleh Aktivis Tangerang, Herman Arab , atas dasar laporan dari masyarakat kepada pihaknya, bahwa ada kegiatan pembangunan jalan betonisasi yang bersumber dari APBD 2021 Kabupateb Tangerang, diduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terindikasi mark up anggaran.
” Kegiatan yang bersumber dari APBD 2021 ini diduga ada kecurangan, sebab tampak di lokasi, pelaksanaannya pemasangan besi dowel peletakan jarak 8 meter, besi dowel ukuran 19 mili, ketebalan betonisasi di badan jalan 14,16 centimeter,” ungkap Herman
Herman Arab menambahkan, dirinya akan berkirim surat pihak DBM&SDA Kabupaten Tangerang ataupun penegak Hukum dengan adanya dugaan mark up anggaran APBD 2021 yang dikerjakan PT. CV. PUTRA MANDIRI. Sampai berita ini diturunkan Dinas BM & SDA belum bisa diminta keterangannya. (Rumaidi)