Liputan45 com Tangerang, Spanduk Petisi Penolakan terhadap permanaker no 2 tahun 2022 tentang tata cara pencairan dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua yang hanya bisa di bayar kan ketika usia pekerja 56 tahun di bentangkan di kawasan Citra Raya – Cikupa Tangerang.
Ribuan tanda tangan menghiasi sepanduk sepanjang 20 Meter itu para pekerja dan pengguna jalan pun membubuhkan tanda tangan penolakan terhadap Permenaker itu
Di temui Di Lokasi Rustam Effendi,S.H.,M.H., Mengatakan
Bahwa aksi ini kami lakukan bahwa kami (pekerja) bener-benar monolak Permenaker no 2 tahun 2022 ini (petisi) adalah bukti nyata penolakan kami dan petisi ini nanti akan kami serahkan ke kepala cabang BPJS ketenagakerjaan agar di teruskan bahwa buruh /pekerja menolak permenaker tersebut.
Setelah petisi ini penuh terisi tanda tangan kami akan melanjutkan aksi kekantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Yanga ada di kawasan citra raya lanjut Rustam Effendi,S.H.,M.H., Selaku KETUA DPC KSPSI Kabupaten Tangerang
Kami tidak akan pulang sebelum perwakilan kami di temui oleh pihak BPJS agar pihak BPJS ketenagakerjaan bisa langsung mendengarkan aspirasi penolakan dari kami Ucap nya
Seperti di ketahui bahwa ratusan buruh yang tergabung dalam konferensi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang itu sejak pagi memadati patung kuda kawasan citra raya – Cikupa Tangerang untuk menyampaikan orasi di kantor cabang BPJS ketenagakerjaan di citra raya( Budi )