Liputan45.com, Tangerang – Sebanyak 6 orang Debt Collector merampas sepeda motor Honda Vario Nopol A 4279 YO milik Irfan di Desa Cariu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. “ Saat melintas jalan Desa Cariu, secara tiba-tiba motor saya diberhentikan oleh tiga motor dengan 6 orang yang mengaku dari Leasing PT. Emas Persada Finance,” kata Irfan pada wartawan, Kamis (22/04/2021) lalu.
Tanpa menyebut nama, lanjut Irfan, mereka menyebutkan karena dirinya telah menunggak cicilan satu bulan dan tunggakkan tersebut merupakan cicilan terakhir. ”Saya tidak bisa berbuat banyak karena mereka ber-enam dan terpaksa motor saya diambil paksa. Saya diberi uang Rp. 30.000 ribu untuk ongkos pulang,” sesal Irfan.
Di tempat terpisah, Ketua LSM Trisula sangat menyayangkan terjadinya perampasan di wilayah Balaraja oleh Debt Collector. “Tindakan para debt collector tersebut jelas melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia,” jelas Nanang di kantornya, Selasa (27/04/2021).
Menurut Nanang, pihak leasing harus baca Putussan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 Soal Fidusia. “Hal ini sebenarnya memperjelas Pasal 15 undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara debitur dan kreditur. Perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak dan jangan sampai tidak ada transparansi seperti yang dilakukan oleh PT. Emas Persada Finance terhadap konsumennya. Pengambilan motor itu ada aturannya dan bukan dengan cara merampas di jalanan,” tegas Nanang. (RE)