Diduga, PT.KMK Global Sport Lakukan Abose of Power Terhadap Agus Sudarma

09/04/2021 13:18
Array
banner-single

PT.KMK Global Sport Di duga Telah Melakukan Abose of power Terhadap Agus Sudarma.

Liputan 45 com.Tangerang Industrial Realetion PT. KMK Global Sport 1, di duga telah melakukan Abuse of Power terhadap Agus Sudarman
CEO KMK Global Sports C.K Song, Harus bertanggung jawab kepada Nike atas perbuatan Industrial Realetion (IR) di PT KMK Global Sports.”ujar Rustam Effendi belum lama ini”.

Kejadian bermula pada April 2020 pekerja di bagian Enggineering – TPM, Agus Sudarnan yang menterjemahkan bahasa CEO KMK Global Sports C.K Song, Pekerja yang ada di PT. KMK adalah anaknya yang harus di sayang dan diberi penghargaan.
Dari bahasa tersebut Agus Sudarnan anaknya harus di rawat di Rumah sakit karena menderita Meningitis dimana penyakit ini peradangan yang terjadi pada meningen, yaitu lapisan pelindung yang menyelimuti otak dan saraf tulang belakang.
Karena anaknya menderita penyakit Meningitis terpaksa Agus Sudarnan harus mendampingi anaknya di rawat di Rumah Sakit. Mengingat kata CEO KMK Global Sports C.K Song keluarga harus di utamakan maka Agus Sudarnan mendampingi anaknya di rawat di Rumah sakit dengan tetap memeri tahu kepada kepada Guntar Sagala selaku Maneger TPM di PT.KMK Global Sports.

Lebih lanjut di katakan Rustam Effendi pada bulan April 2020, Agus Sudarman , panggil oleh Zulkarnaen dan Sony mereka berdua adalah bawahan M.A. Saptoadjie selaku IR-Comm Dept. Head di )PT. KMK Global Sports K1.
Namun baik dari atasan maupun bahwahan di bagian IR tersebut tidak ada satupun yang menanyakan kenapa Agus Sudarman tidak masuk kerja mereka hanya mengejar ada ijin tidak anda tidak masuk kerja. Dari kronologis diatas menurut Rustam effendi Ketua Pengurus Cabang Federasi Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI Kabupaten Tangerang. Dari semua tingkatan jabatan di Industrial Realetion PT. KMK Global Sport 1,Sengaja menekan Agus Sudarna agar mengundurkan diri dari PT. KMK Global Sports K1. Dengan cara tidak perduili alasan apa dia tidak masuk kerja.

Anjuran Disnaker No: 567/5815/Disnaker/2020. Anjuran tertanggal, 29 Juli 2020. Menganjurkan
Menganjurkan:
1. Agar Pengusaha PT. KMK Global Sports K1 memanggil secara tertulis kepada Sdr. Agus Sudarman NIK. 2061504 untuk bekerja kembali di Perusahaan PT. KMK Global Sports Kl setelah menerima anjuran ini secara tertulis.
2. Agar Sdr. Agus Sudarman NIK. 2061504 melapor ke Pihak Perusahaan PT. KMK Global Sports K1 dan menyatakan siap untuk bekerja setelah menerima anjuran ini.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.

Dari Anjuran Disnaker tersebut M.A. Saptoadjie selaku IR-Comm Dept. Head di PT. KMK Global Sports K1, malah menggugat Agus Sudarman Ke Pengadilan Hubungan Industrial Banten Pada Pengadilan Negeri Serang. Menurut Rustam Effendi Terlihat Jelas Departeman Industrial Realetion PT. KMK Global Sport 1 yang di pimpin oleh M.A. Saptoadjie malakukan Abuse of Power terhadap Agus Sudarma Yang juga menjadi anggota Serikat yang diketuai oleh Rustam Effendi.

Sementara itu pihak Pt.KMK Global sport 1 sampai saat ini belum bisa di konfirmasi.( R E )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya