Liputan45.com, Tangerang – Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus R alias Sule (45), Selasa (20/4/2021). Pria warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran jadi pengecer judi jenis togel. Tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya.
“Pada saat penangkapan tersangka R alias Sule, kami juga menangkap tersangka lain yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (21/4/2021).
Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus peredaran judi togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas itu. Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan.
Informasi itu, lanjut Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Tim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi.
“Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan,” ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.
Kepada polisi, tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. Masih menurut tersangka R alias Sule, keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
“Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui,” terang Wahyu.
Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkakini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( AT )