liputan45 Com TANGERANG – Seorang pria berkewarganegaraan asing (WNA) asal Malaysia berinisial NZE menjalani pelaksanaan Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (14/1/2025). NZE diduga terlibat dalam penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Etimodate dari Malaysia ke Indonesia. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menyatakan bahwa NZE ditangkap setelah upaya penyelundupannya terungkap oleh aparat keamanan di salah satu bandara internasional. “Tersangka NZE membawa obat-obatan terlarang jenis Etimodate, yang penggunaannya dibatasi ketat sesuai peraturan kesehatan di Indonesia,” jelas Doni.
Menurut Doni, NZE membawa obat-obatan tersebut dengan tujuan mendistribusikannya ke wilayah tertentu di Indonesia. “Tersangka menggunakan modus menyembunyikan obat-obatan dalam barang bawaan untuk menghindari pemeriksaan petugas. Namun, melalui pengawasan ketat di bandara, upayanya berhasil digagalkan,” tambah Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan kasus ini dari pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Perbuatan tersangka dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan akan diproses sesuai prosedur yang ada,” ujar Doni.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengingatkan bahwa tindakan membawa atau mendistribusikan obat-obatan terlarang tanpa izin adalah pelanggaran serius. “Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama warga asing yang masuk ke Indonesia, agar mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk terkait obat-obatan dan barang bawaan lainnya,” tegas Doni.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya penyelundupan obat-obatan terlarang dan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam mengawasi masuknya barang ilegal ke Indonesia.(Dag)