Jakarta – Komisi Kejaksaan mengapreasi langkah Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menyetujui harmonisasi revisi UU Kejaksaan atau Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sebab, menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, UU Kejaksaan memang mendesak untuk segera direvisi mengikuti perkembangan masyarakat. “Perubahan yang harus diikuti perbaikan dan penyempurnaan tugas, kewenangan kejaksaan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 27 Maret 2021.
Barita merinci, poin-poin yang mendesak untuk diperbaiki adalah penegasan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang terimplementasi dalam tugas kewenangan.
Kemudian, single prosectuion system di mana jaksa adalah satu dan terpisahkan. “Ketiga, kedudukan Jaksa Agung sebagai penuntutan umum tertinggi dan pengendali semua penuntutan sesuai asas yang berlaku,” ucap Barita.\
Selanjutnya, hal yang perlu direvisi adalah ihwal adopsi secara konsisten standart perlindungan profesi jaksa internasional, kehormatan, profesionalitas dan kesejahteraan jaksa dan pegawai kejaksaaan sesuai standart internasional profesi jaksa yang telah berlaku.
Terakhir, kedudukan untuk fungsi supervisi, koordinasi, check and balances, dalam penyidikan sehingga tidak terjadi bolak balik perkara. “Karena jaksa aktif sejak dimulainya penyidikan dan petunjuk jaksa yang mengikat serta wajib dilaksanakan,” kata Barita.
Sementara itu, menurut Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada tiga hal yang mendesak untuk direvisi. Pertama, penegasan fungsi kejaksaan dalam penuntutan.
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1446500/baleg-setuju-revisi-uu-kejaksaan-ini-poin-yang-harus-diperbaiki-menurut-komjak/full&view=ok