Liputan45 Com TBILISI , Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin menerima Special Achievement Award dari International Association of Prosecutors (IAP) yang langsung diberikan oleh President of IAP Cheol Kyu Hwang didampingi Secretary General of IAP Han Moraal pada Acara Pembukaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP di Kavkasioni Ballroom Sheraton, Kota Tbilisi, Negara Georgia, Senin (26/9) waktu setempat.
Acara 27th Annual Conference & General Meeting IAP dibuka secara resmi oleh Perdana Menteri Georgia Irakhi Gharibashvili yang didampingi oleh Jaksa Agung Georgia Irakhi Shotadze dan President IAP Cheol Kyu Hwang.
Pemberian penghargaan IAP membanggakan karena Special Achievement Award Tahun 2022 hanya diberikan kepada dua orang dari 180 negara anggota IAP di dunia yaitu Indonesia yang diwakili oleh Prof. Dr Asep N Mulyana selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inggris diwakili oleh Crown Prosecution Service (CPS) United Kingdom yakni Max Hill sebagai Director of Public Prosecutions England & Wales.
Salah satu pertimbangan pemberian award karena Prof. ST Burhanuddin dinilai telah mendemonstrasikan dedikasi khusus dalam mencapai tanggung jawab profesionalnya. Di samping itu, kebijakan keadilan restoratif (restorative justice) yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri maupun Tinggi di Indonesia telah mampu memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan, serta memulihkan akibat dari suatu tindak pidana.
Menurut Secretary General of IAP, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin telah menginstruksikan melalui Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dengan membuka penyelesaian perkara di luar pengadilan, sehingga korban mendapatkan kesempatan untuk didengarkan dan pengembalian secara maksimal dari pelaku tindak pidana.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Secretary General of IAP, bahwa sejak Juli 2022 s/d sekarang, lebih dari 1.000 perkara yang telah dihentikan dengan kebijakan keadilan restoratif (restorative justice).
Untuk mendukung kebijakannya itu, Jaksa Agung ST Burhanudin telah membentuk 182 Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia yang memindahkan penanganan perkara ke lingkungan yang lebih kondusif untuk dilaksanakannya sistem keadilan restoratif.
Dalam pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif ini, maka Jaksa tetap menjadi pusat dan penjaga untuk tetap menjamin perkara mana saja yang dimasukan dalam sistem keadilan restoratif. “Pendekatan ini telah diterima secara meluas oleh masyarakat Indonesia dan korban tindak pidana tersebut”, kata Secretary General of IAP.
Pelaksanaan 27th Annual Conference & General Meeting IAP berlangsung sejak 25 September hingga 29 September yang diikuti sekitar 400 orang yang mewakili 65 negara. Delegasi Indonesia diwakili oleh empat orang Jaksa, yaitu Yusfidli Adhyaksana sebagai Atase Kejaksaan di Singapura, Mahayu Suryandari sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum Kejaksaan Agung, Virgaliano Nahan sebagai Atase Kejaksaan di Bangkok, serta dipimpin oleh Prof. Dr. Asep N. Mulyana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di sela-sela konferensi, delegasi Indonesia mengadakan bilateral meeting dengan beberapa negara anggota IAP lainnya sebagai upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama prosecutor to prosecutor di berbagai kawasan. (02/Dag )