Jakarta – Kepolisian Daerah Maluku telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penjualan amunisi dan senjata api atau senpi ilegal ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua, ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Diketahui ada enam tersangka dalam perkara tersebut, yakni empat orang warga sipil dan dua orang anggota polisi.
“Betul, sudah kami limpah ke kejaksaan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal refdi Andri saat dihubungi pada Jumat, 26 Maret 2021. Pelimpahan berkas juga diikuti dengan enam tersangka beserta barang bukti.
Adapun untuk motif, Refdi membeberkan, bahwa keenam tersangka menjual Senpi Ilegal dan amunisi lantaran untuk memenuhi kebutuhan. “Motifnya ekonomi ya,” kata Refdi.
Dugaan keterlibatan dua anggota polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni lantaran membawa senjata api berikut amunisinya pada 10 Februari 2021.
sumber: https://nasional.tempo.co/read/1446211/kasus-jual-senpi-ilegal-ke-kkb-polisi-limpahkan-berkas-perkara-ke-kejari-ambon/full&view=ok