Liputan45 Com Kabupaten Tangerang,Terkait tindak lanjuti nasib SMA Negeri 30 Tangerang (red.Kec. Sukamulya) kembali mengundang tanda tanya besar, pasalnya setelah Komisi V DPRD Provinsi Banten dalam hal ini H.Barhum HS mengelar hering bersama sejumlah tokoh perwakilan masyarakat Kecamatan Sukamulya (Fortomulya) Kabupaten Tangerang yang berlangsung ruangan kerjanya pada tanggal (02/06/2022) hingga kini belum ada kejelasan.
Dua Tahun sudah Polemik soal pengadaan lahan untuk SMAN 30 tak kunjung usai. Harapan dan perjuangan panjang warga Kecamatan Sukamulya untuk memiliki lahan dan bangunan sekolahan SMAN 30 seakan pupus bagai mimpi, pasalnya kini persoalan baru kembali muncul (09/10/2022)
Walau segala upaya para tokoh Agama dan masyarakat Kecamatan Sukamulya melalui Forum Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya (FORTOMULYA) dari mulai melayangkan surat sampai Hearing dengan Ketua komisi 5 DPRD Provinsi Banten, bersama sama dengan Pemerintah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan KCD Perwakilan Dindik Provinsi Banten,”Terganjal”
H Retno Juarno aktivis dan juga Ketua Fortomulya saat di Konfirmasi beberapa media mengungkapkan, Persoalan Pengadaan lahan SMAN 30, sejak awal memang sudah tercium tidak adanya transparansi dan diduganya ada permainan elite di tingkat atas,” jelasnya
Pasalnya seharusnya dari sejak pertemuan hering tersebut dirumuskan dan disepakati terkait nasib SMA Negeri 30 Tangerang (red Kec. Sukamulya) Dinas Pendidikan Provinsi Banten sudah memiliki kajian dan tanda – tanda di setujui atau tidak, usulan masyarakat tersebut,” ungkapnya
“Iya intinya pada waktu hering terkait nasib SMA Negeri 30 Sukamulya dan selanjutnya dibawa ke Dinas Provinsi Banten, karena sesuai aturan kewenangan SMA/SMK itu dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, mengingat kewenangan Disdik Kabupaten Tangerang hanya PAUD hingga SMP, sedangkan SMA itu bawah naungan Dinaa Provinsi Banten,”ucapnya
Dan apabila masukan dan pertimbangan kami tidak di respon maka kami akan layangkan Surat ke Pemerintah Pusat (red Menteri Pendidikan Republik Indonesia), KPK, termasuk meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar memproses Administrasi, alur proses dari mulai pengajuan usulan lokasi secara administrasi,” ungkap H retno juarno kesal
Ditambah lagi setelah adanya kegiatan yang dilakukan OTK dengan pematokan di lokasi Kp Selon Desa Kaliasin, yang juga tampak mobil Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten semakin menimbulkan reaksi dari beberapa warga Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya, khususnya para kelompok tani, dimana lokasi tersebut merupakan areal pertanian produktif dan juga terdapat saluran irigasi,” ungkapnya
Sementara itu H.Jasmaryadi selaku tokoh Agama Kecamatan Sukamulya, menceritakan jika pada waktu itu pertemuan hering telah disepakati dan kami sangat mengharapkan bantuan dari pihak DPRD Provinsi Banten dan Pemkab Tangerang untuk nasib SMA Negeri 30, apalagi saat ini kami sangat minim Fasilitas siswa semoga dengan dibawa masalah ini ke Provinsi ada jalan terbaiknya,” harapnya
Menurutnya perjalanan panjang lokasi penentuan SMAN 30 Kabupaten Tangerang di Kecamatan Sukamulya, sarat kepentingan Golongan, “Lihat saja sendiri mana ada pematokan lahan tanpa di ukur atau melibatkan RT/ RW Desa setempat,” Seperti terkesan dipaksakan.
“Ini jelas Akal – Akalan Dindik Provinsi Banten, yang tak pernah mau mengajak berkomunikasi dengan Masyarakat sekitar perihal rencana SMAN 30 Kabupaten Tangerang,” ucapnya
Jujur kami Atasnama masyarakat Kecamatan Sukamulya sangat menyayangkan adanya pematokan dan pengukuran lokasi tersebut, karena jelas lokasi tersebut rawan banjir ditambah lagi di tengahnya ada saluran irigasi pertanian..”Apa tidak ada lokasi yang lebih baik lagi,” tegasnya
Seratus persen Saya menduga adanya kepentingan bila lokasi tersebut benar – benar dinyatakan sudah Final, bayangkan aja jika lokasi tersebut harus di lakukan pengurugan berapa “Cost Bujet” yang akan di keluarkan,”jelasnya
Kami FORTOMULYA melayangkan surat kepada PJ Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Banten agar mengkaji ulang dan menolak lokasi tersebut dan juga surat audensi dengan harapan PJ Gubernur Banten dan Ketua DPRD dapat bertemu dan berdialog dengan kami karena dari Dinas Pendidikan sepertinya sudah,” Kemasukan Angin” dan kita semua masyarakat Kecamatan Sukamulya sudah tak percaya lagi,” tegasnya
Padahal jelas pada Undang – Undang No : 2/2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum ada kewajiban masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi bahkan pertimbangan dan juga harus transparan,” ujarnya
Saat Awak Media menanyakan persoalan rumitnya pengadaan lahan dan pembangunan SMAN 30, ke H.DEDI selaku Kepala Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya tentang lokasi tersebut, beliau menjelaskan jika tidak pernah mengetahui apabila lokasi tersebut di usulakan karena, sejak awal tidak ada konfirmasi dan di rekomendasikan,” jelas H.Dedi
“Saya kaget, ada beberapa kelompok tani ke kantor Desa dan bertemu meminta kepada saya untuk tidak mengeluar kan izin untuk lokasi tersebut karena akan berdampak pada pertanian di wilayahnya dan menurut saya juga lokasi tersebut rawan banjir,,” ucapnya
“Yang jelas kita siap mendukung yang terbaik bagi SMA Negeri 30 Tangerang ini dan semoga permasalahan ini nanti akan ada jalan dan solusi terbaik pula,” harapnya.( HO).