Liputan45 Com Tangerang,AB3 Kabupaten Tangerang mempunyai dasar yang kuat untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang sesuai dengan Putusan MK dalam Uji Materil Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
MK Mengabulkan salah satunya Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan “Pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah untuk penetapan kebijakan pengupahan”.
Jadi pemerintah harus melibatkan dewan pengupahan Kabupaten Tangerang untuk kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah hal ini guna mempertimbangkan disparitas upah yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Yang kita tau selama ini Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang hanya dilibatkan dalam diskusi dan keputusan akhirnya dikalahkan unsur oleh Pemerintah dan Pengusaha.
Untuk kenaikan upah tahun 2025 Dewan Pengupahan dan buruh wajib melakukan survei harga dan menetapkan sejumlah items barang/jasa yang wajib disurvei karena merupakan kebutuhan nyata bagi pekerja/buruh.
Rustam juga berharap di tahun 2025 Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang harus menetapkan Upah Minimum Sektorak karena MK Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”.
Jadi menurut Rustam Gubernur Banten wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi banten untuk 8 Kota/kabupaten se Propinsi Banten. Putusan MK untuk UMSK suatu kemenangan kaum pekerja/buruh karena penetapan upah sektor yang sebelumnya ada dalam UU No. 13 tahun 2003 menjadi hidup kembali.
Menurut Rustam mantan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang priode yang lalau. Tidak ada alasan apapun untuk ditunda-tunda, upah minimum sektoral harus sesuai dengan Putusan MK,” Pungkasnya.( Red).