Liputan45 Com Tangerang, Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu wilayah Kabupaten Tangerang di bawah koordinasi Rustam Effendi,S.H.,M.H. sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang dan anggota Presidium dari beberapa SP/SB antara lain SPN,GSBI,FSPMI,FBM-KPBI,FKBLP, SPSI AGN dan FSBN KASBI mendatangi kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa untuk menyampaikan hasil konsolidasi akbar yang dilaksanakan pada Hari Kamis, 21 November 2024 yang lalu di Tangerang Convention Center. Penyampaian hasil konsolidasi akbar tersebut dituangkan dalam surat dengan nomor : 004/AB3/XI/2024 tertanggal 29 November 2024.
Ada 2 (dua) poin yang disampaikan terkait kenaikan Upah Kabupaten Tangerang tahun 2025 sebagai berikut :
1.Bahwa AB3 wilayah Kabupaten Tangerang meminta Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2025 sesuai hasil survey KHL adalah sebesar 11,56%.
2.Bahwa AB3 wilayah Kabupaten Tangerang meminta diberlakukan kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang sebagaimana Keputusan Gubernur Banten tahun 2019 dengan No: 561/Kep.349-Huk/2019.
Sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam perjuangan kenaikan Upah tahun 2025 dan kelanjutan dari AB3 Provinsi Banten yang kemarin tanggal 28 November 2024 sudah menyampaikan hasil konsolidasi Akbar kepada Pj. Gubernur Banten. Walaupun kami agak kecewa karena tidak bertemu langsung dengan Pj. Bupati Kabupaten Tangerang, Andi Oni yang kabarnya ada keperluan lain di luar kantor. Namun AB3 wilayah Kabupaten Tangerang yang hanya ditemui oleh Pj. Sekda Kabupaten Tengerang dengan tegas akan berkomitmen mengawal proses penentuan kenaikan Upah Kabupaten Tangerang tahun 2025 mulai hari ini sampe turun SK. Pj. Gubernur Banten, “tegas Rustam Effendi”.(kdx)