Liputan45.Com | Tangerang, Sabtu, 21 Desember 2024 DPC KSPSI Kabupaten Tangerang melakukan rapat teklap aksi yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin, 23 Desember 2024 sampai dengan Jum’at, 27 Desember 2025.
Dalam aksi tersebut Buruh akan menyampaikan 2 (dua) tuntutan yaitu:
1.Revisi UMSK Kab. Tangerang tahun 2025 minimal sama dengan nilai kenaikan sektoral Kota Tangerang.
2.Copot atau Mutasi Kadisnaker Kabupaten Tangerang karena diduga melakukan perselingkuhan jahat dengan pihak Apindo terkait penentuan rekomendasi UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2025.”Ujar Lugito Korlap Aksi”.
Dalam kesempatan tersebut korlap aksi, Lugito menyampaikan bahwa DPC KSPSI Kabupaten Tangerang 2 di bawah Pimpinan Rustam Effendi,S.H.,M.H., kita harus melaksanakan aksi tersebut untuk menuntut dua hal di atas dikarenakan hasil UMSK Kabupaten Tangerang yang sudah di SK kan oleh Pj. Gubernur Banten dengan no. 472 tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024, diduga dalam menentukan rekomendasi UMSK tersebut ada kesepakatan kesepakatan tertentu antara Apindo yang didukung oleh oknum Kadisnaker Kabupaten Tangerang dengan cara voting.
Bongkar kebobrokan Disnaker Kabupaten Tangerang, ini menjadi preseden buruk bagi perburuhan di Kabupaten Tangerang. Atas perintah Pimpinan, kita harus bersatu dan all out dalam menyuarakan kebenaran untuk kesejahteraan buruh Kabupaten Tangerang.
Sementara itu anggota Dewan Pengupahan dari DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Moh. Asnawi,S.H. dan Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang berpendapat yang sama bahwa komunikasi dan koordinasi antara anggota Aliansi Buruh terus kita bangun untuk menyatukan persepsi dan misi yang sama. Saya perintahkan untuk seluruh anggota bisa turun maksimal dalam aksi tanggal 23,24,26 dan 27 Desember nanti, “pungkas Rustam Effendi”. (Dag/Red).