Danramil 12/Rjg: Virus COVID-19 Tidak Kenal Usia, Status Dan Jabatan

03/08/2021 11:40
Array
banner-single

Liputan45.com, Tangrerang  – Kodam Jaya, Tigaraksa – Perpanjangan PPKM Level IV yang disampaikan pemerintah guna menekan penyebaran covid-19, harus disikapi secara bijaksana, karena untik kebaikan semua pihak ditengah pandemi covid-19 ini.

Kedisiplinan semua pihak tanpa terkecuali untuk menjalankan aturan pemerintah terkait protokol kesehatan. Inilah yang terus dilaksanakan Koramil 12/Rajeg bersama tiga pilar melalui Operasi Yustisi PPKM Level IV, guna meningkatkan kedisplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.

Sebelum Operasi Yustisi PPKM Level IV, terlebih dahulu dilaksanakan Apel Gabungan dari Koramil12/Rjg, Polsek Rajeg, Pol PP dan Staf Ds Jambukarya untuk menyatukan persepsi akan tujuan pelaksanaan Operasi PPKM Level IV tersebut.

Usai apel, petugas gabungan langsung menuju di dua titik lokasi dilaksanakannya Operasi Yustisi PPKM Level IV, yaitu Kp Kalampean RT 02/04 Ds Jambu Karya dan Jl Jambukarya – Daon Ds Jambu Karya Kec Rajeg yang berada di wilayah Koramil 12/Rajeg,Kodim 0510/Trs.

Disampaikan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo, bahwa Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 Wilayah Koramil 12/Rjg Kodim 0510/Trs dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari sehingga terhindar dari Covid-19.

” Operasi Yustisi PPKM Level IV ini, tentunya semakin kita tingkatkan pengawasannya kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, dan juga dilakukan pengecekan suhu tubuhnya.” jelas Danramil.

Lebih lanjut Danramil menambahkan, himbauan dan sosialisasi tidak akan berhenti kita sampaikan kepada masyarakat dan pengguna jalan bahwa kedisplinan mencegah diri kita terpapar covid-19, dan juga memutus matarantai penyebaran Virus Covid-19.

” Karena itu, selalu gunakan masker anda, dan patuhi Protokol kesehatan dan ikuti program vaksinasi kalau tidak ingin terpapar Covid-19, karena virus ini tidak mengenal usia, jabatan dan status anda,” Tegas Danramil.

Saat pelaksanaan operasi PPKM Level IV, terlihat petugas gabungan mendata para pelanggar protokol kesehatan dan memberikan sanksi push Up sebagai efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran lagi. (Rumaidi)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya