Demi Menutupi Kesalahan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus PSP SPN Memanas.

03/01/2025 19:04
Array
banner-single

luputan45 Com Serang, Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang terus menjadi perhatian publik. Setelah somasi pertama yang dilayangkan pada 21 Desember 2024 lalu tak mendapat tanggapan, tim kuasa hukum Leni, seorang karyawan berusia 22 tahun, kini mempertegas tuntutan dengan somasi kedua.

Somasi ini diajukan oleh Firma Hukum ER & Partners melalui tim pengacara Endang Darajat, S.H., Moh Asnawi, S.H., dan Gaosul Alam, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima pada akhir Desember 2024. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut telah menyebabkan kerugian moral dan material bagi kliennya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Leni mendesak PSP SPN untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui lima media cetak nasional dalam waktu 3×24 jam sejak somasi diterima. “Jika permintaan ini tidak dipenuhi, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata,” tegas Endang Darajat, S.H.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen penting terkait pengembalian dana Check-Off System (COS), yang oleh pihak Leni disebut sebagai tindakan manipulatif. Meski bukti dugaan kian menguat, PSP SPN hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi.

Sikap diam dari PSP SPN memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk menghindari tanggung jawab. “Ketidakjelasan langkah mereka memberikan kesan bahwa ada upaya untuk menghalalkan segala cara demi menutupi kesalahan,” tambah Endang.

Menurutnya, tindakan PSP SPN untuk memaksakan pengembalian dana COS tanpa penjelasan yang memadai justru mempertegas dugaan adanya pelanggaran serius yang berusaha ditutupi.

Kasus ini tidak hanya berimbas pada Leni, tetapi juga mencederai reputasi PSP SPN sebagai organisasi buruh. Komunitas pekerja menyerukan transparansi dan menyarankan PSP SPN menyelesaikan masalah ini secara terbuka.

“Kami tetap membuka ruang untuk penyelesaian kekeluargaan, namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum akan menjadi pilihan yang tak terhindarkan,” tegas Endang.

Hingga berita ini diterbitkan, PSP SPN Kawasan Industri Nikomas Gemilang belum mengambil langkah konkret. Jika terus dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi buruh di Indonesia.(  Red ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya