Dinkes Kab.Tangerang Diminta Periksa Management RS. Suci Paramita

23/04/2021 06:57
Array
banner-single

Liputan45.com, Tangerang –  Ardhika Rizky Sanjaya bekerja di Bagian Accounting Rumah Sakit Suci Paramitha yang beralamat di Kawasan Balaraja , Tangerang, Banten,l. Dia mulai bekerja di Rumah Sakit Suci Paramita pada tahun 2020, dengan tanda tangan kontrak selama 1 (satu) tahun dan mendapat fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,”Kata kusa hukumnya Gaosul Alam.SH”.

Hal ini dikatakan Gaosul Akan SH, Kuasa Hukum Ardhika Rizky Sanjaya mengatakan,  sekitar bulan Maret 2021  lalu Ardhika Rizky Sanjaya dipanggil Direktur Rumah Sakit (dr. Henrikus, red) ke ruangannya. ” Direktur membicarakan masalah pengakhiran kerjasama. Saat dipanggil masih ada sisa waktu kontrak kerja dalam pembelaan untuk dipertahankan kontrak kerjanya sampai habis 1 (satu) tahun,” ujar Gaosul, SH.

Ironisnya, lanjut Gaosul, SH, selang beberapa hari masih di bulan Maret 2021, dipanggil kembali oleh wakil direktur (dr.Surya, red) untuk membicarakan ulang masalah pemutusan kerjanya . ” Dalam pembelaannya Ardhika mengatakan tidak bisa seperti ini, karena dirinya tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan seperti mencuri atau kriminal dan tidak ada penilaian secara bertahap seperti (SP 1,2,3) dan penilaian tertulis, kok tiba-tiba dia mendapat surat pemutusan kerja,” tandas Gaosul, SH.

Ditambahkan Gaosul, SH, Berdasarkan hal tersebut dirinya konsultasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja atas Pemutusan kontrak kerja yang sepihak dan belum habis masa kontrak. ” Sementara fasilitas yang ada di perjanjian dalam kontrak kerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat, selama 5 (lima) bulan,”  kata Gaosul Alam, SH selaku kuasa hukum Atdhika Rizky Sanjaya.

Menurut Gaosul, SH, pihak Rumahh Sakit Suci Paramita diduga telah melakukan pelanggran Undang-undang terhadap pekerjanya dan berani melakukan pelanggran hukum apalagi terhadap pasiennya.

“Hal ini akan menjadi Presiden buruh di dunia rumah sakit di Kabupaten Tangerang. Saya berharap Dinas Ksesehatan Kabupaten Tangerang segera memanggil dan memeriksa management Rumah Sakit Suci Paramita,” geram Gaosul, SH.

Sementara itu, pihak Rumah Sakit Suci Paramita saat dihubungi melalui telepon , oleh petugas loket pendaftaran (Dewi,red) mengatakan bahwa HRD tidak ada di tempat. ( Alek )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya