Disnakertrans Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR

01/05/2021 05:54
Array
banner-single

Liputan45.Com, Tangerang — Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang telah menerima 10 aduan pembayaran THR selama 28-30 April 2021.

“Posko pengaduan THR ini sudah dibuka sejak 28 April hingga 20 Mei 2021. Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari di jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Posko pengaduan THR tahun 2021 ini fokus pada pemberian informasi mengenai THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR keagamaan dari perusahaan ke pekerja,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, Jum’at (30/4/2021).

Layanan Pengaduan THR ini bisa mengawasi pemberian THR pada 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300.000 pekerja.

“Hasil pengaduan nantinya akan kami koordinasikan ke Disnaker Provinsi Banten, dan untuk peneguran dan penindakan masuk pada ranah pengawasan tingkat Pemerintah Provinsi Banten,” ucapnya.

Layanan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) ini, juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 841.4/1583-Disnaker/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan THR 2021 bagi Pekerja/buruh di Kabupaten Tangerang.

Dalam surat edaran, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menekankan, perusahaan wajib membayarkan THR ke karyawan paling lambat H-7 lebaran.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR saat pelaksanaan lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan menunjukan bukti ketidakmampuan membayar THR tepat waktu, berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke pihak disnaker,” ujar beni.

Sampai dengan hari ini 30 April 2021 sudah masuk 10 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di posko THR Kabupaten Tangerang.

Untuk pengaduan bisa langsung mengujungi Posko pengaduan THR Lebaran di Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email : disnaker@tangerangkab.go.id, atau dengan mengisi form di alamat S.id/poskothr.

Beni berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada hari menjelang Idul Fitri. (Iswandi)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya