Liputan45 com Tangerang, SP/SB yang tergabung dalam ALIANSI RAKYAT TANGERANG RAYA( ALTAR) melakukan rapat kordinasi dengan organ SPMI bertempat di Jati Uwung Kota Tangereang di PT. Jumbo Kabel,hadir dalam pertemuan tersebut Ful SP/SB dianataranya:
1. DPC KSPSI
2. SPMI
3. SBJP
4. SPN
5. KSPSI RTMM
6. FSBKU
7. GAPERMINDO
8. SPTP TUNTEK.
Dalam pertemuan tersebut Hadi Muryanto perwakilan dari SBJB mengatakan Bahwa tgl 25 Oktober 2021 hari Senin Kawan-kawan Persedium Akan datang kembali ke kantor Bupati Kabupaten Tangerang guna mempertanyakan kepada Bupati terkait hasil pembentukan team Survey Lapangan yang di bentuk oleh Bupati Kabupaten Tangerang, ALTAR juga akan mempertanyakan hasil surveynya.
Dalam rapat tersebut semua organ SP/SB sepakat pada tanggal 26 Oktober 2021 me agendakan untuk Audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten dalam kekuatan yang lebih besar yakni Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Akan bergabung menghadap Dinas Propinsi Banten.
Dari hasil rapat di kantor SPMI semua SP/SB bersepakat apabila Bupati Kabupaten Tangerang lewat Disnakernya tidak ada respon hingga Disnaker Propinsi Banten. maka pada tanggal 27 Oktober 2021 Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan melakuan AKSI UNJUK RASA yang akan kosentrasikan di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang.
Tuntutan aksi tersebut meminta pemerintah Kabupaten Kota di Propinsi Banten membuat rekomendasi kenaikan UMK 2022 sesuai angka hasil survey. Hal ini dilakukan oleh Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) guna mengantisipasi di sahkannya penetapan SK UMK per tanggal 1 November 2021. Dan pada tanggal 29 Oktober 2021 Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) dan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) akan melakukan AKSI UNJUK RASA di Ppropinsi Banten dalam rangka pengawalan penetapan SK UMK untuk tahun 2022.( RTM).