Inspektorat Harap Tindak Tegas Bagi Pelaksana Betonisasi di Desa Laksana Karena Diduga Langgar RAB

21/04/2021 15:23
Array
banner-single

Liputan45.com, Tangerang – Proyek pekerjaan betonisasi di Kampung Rawa Badak RT.002/ 06 Desa Laksana Kecamatan Pakuhaji, diduga kuat tidak sesuai dengan RAB.

Pasalnya, saat ditinjau lokasi, tidak ditemukan papan proyek sebagai informasi keterbukaan publik.

Kejanggalan lainnya, dalam pengerjaannya tidak terlihat agregat (split) yang memadai karena material coran langsung tertuang pada badan jalan yang dikerjakan yang dasarnya masih terlihat jelas dan tanpa adanya plastik sebagai penahan cairan material adukan cor.

Pengerjaan proyek tersebut diperparah lagi dengan ketebalan pengerjaan cor yang tidak sesuai dengan ukuran papan bagestin. Perlu diketahui bahwa ukuran papan bagestin 15 cm tetapi ketebalan jalan yang di cor sangat bervariasi ketika diukur tim investigasi wartawan Liputan45.com ketebalan material cor yang tertuang sekitar 8 cm, 9 cm dan 10 cm.

Hal tersebut jelas diduga kuat mengurangi volume yang seharusnya sesuai dengan yang dikerjakan. Bahkan di lokasi tidak ada satupun pelaksana dan dinas terkait tidak ada di tempat.

Ketika ditanyakan kepada para pekerja, mereka mengatakan tidak tahu, “Saya tidak tahu pak, ini proyek siapa karena kami cuma kerja aja,” terang pekerja di lokasi, Rabu (21/04/2021).

Bahkan sampai berita ini dibuat kami belum bisa menemui pihak pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Di tempat terpisah, Ketua LSM FRB Saniman mengatakan, pengerjaan tersebut jelas sangat merugikan keuangan negara dan patut dicurigai dengan sengaja untuk mengambil keuntungan besar dan memperkaya diri sendiri. 

“Data-data sudah kami kumpulkan dan dalam waktu dekat akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum,” tambah Saniman. ( Agung )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya