Kejari Kabupaten Tangerang dan BRI Cabang Balaraja Tandatangani Kerjasama untuk Penagihan Kredit Macet

30/08/2024 15:59
Array
banner-single

Liputan45.Com | BALARAJA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah resmi menjalin kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Balaraja untuk menangani masalah kredit macet. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan S.H. M.H., dan Pemimpin Cabang BRI Balaraja, Dicky Satria.

Dalam perjanjian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berkolaborasi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan kredit bermasalah di BRI Cabang Balaraja, khususnya dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dicky Satria, selaku Pemimpin Cabang BRI Balaraja, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa cabang yang dipimpinnya saat ini menghadapi tantangan besar terkait kualitas kredit. “Saat ini di BRI Cabang Balaraja terjadi masalah yang cukup tinggi terkait dengan kualitas kredit sehingga pihak BRI berusaha untuk bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penagihan utang yang menunggak. “Dengan adanya kerjasama dengan pihak Kejaksaan, harapannya agar dapat dibantu penagihan hutang-hutang yang ada dan proses penagihannya dapat dipercepat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyambut baik kerjasama ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan rasa bangganya karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi. “Sangat berbangga hati dan senang karena dipercaya oleh BRI untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pihak BRI,” katanya.

Ricky juga menegaskan bahwa seluruh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejari Kabupaten Tangerang siap memberikan kemampuan terbaik mereka dalam menangani kasus-kasus yang dipercayakan kepada mereka, terutama jika tantangan yang dihadapi lebih kompleks dari biasanya. “Para JPN akan memberikan kemampuan yang dimiliki untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh stakeholder, terutama bila tantangan yang diberikan lebih daripada biasanya,” tambah Ricky.

Selain penandatanganan perjanjian kerjasama, acara tersebut juga disertai dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara simbolis dari BRI kepada Kejaksaan untuk penagihan debitur yang menunggak. Estimasi total kerugian yang harus ditagih mencapai Rp. 1.865.923.535.

Penandatanganan ini menandai langkah awal yang penting dalam upaya penanganan kredit macet di BRI Cabang Balaraja, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap mendukung penuh upaya tersebut.(Dag)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya