Kejari Kabupaten Tangerang Terima Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi

08/01/2025 17:15
Array
banner-single

Liputan45.Com | TANGERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tersangka penyelundupan satwa dilindungi dari Bareskrim Mabes Polri. Tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Sumber Daya Alam Hayati.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan, tersangka hendak mengirimkan satwa dilindungi negara melalui online.

“Tersangka satu orang berinisial NIK (21), bertempat tinggal di Kecamatan Kelapa Dua. Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak mengirimkan hewan jenis Owa Siamang via online,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).

Adapun, barang bukti yang disita yakni, dua ekor Owa Siamang, ( Symphalangus Syndactylus), satu buah kardus packing dan satu buah Handphone merk Oppo A16 model CPH2269.

Untuk Barang bukti kardus packing dan Handphone disimpan di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangan untuk barang bukti berupa 2 (dua) ekor Owa Siamang dititipkan di Jaringan Satwa Indonesia di Cikole Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung.

Doni memaparkan, tersangka yang sebelumnya menyimpan dua
ekor Owa Siamang di rumahnya ditangkap saat hendak mengirimkan kedua satwa
lindung tersebut via ojek online di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Perbuatan tersebut telah melanggar pasal 40 ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Selanjutnya, NIK akan ditahan di Rutan Kelas IA Tangerang dan akan dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Tangerang untuk dilaksanakan persidangan,” jelasnya.(Dag)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya