Liputan45.com, Tangerang – Apel gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Wilayah Kec Rajeg Kab Tangerang, Banten Koramil 12/Rjg Kodim 0510/Trs dilaksanakan sebelum dimulai operasi Yustisi, Sabtu (17/04/2021).
Dalam apel gabungan itu, diikuti 11 kekuatan Personel dari Koramil 12/Rajeg Kodim 0510/Trs, Polsek Rajeg, Satpol PP dan Dishub.
Usai Apel Gabungan, seluruh personil melanjutkan dengan melaksanakan Operasi Yustisi PPKM ke lokasi sasaran yaitu, Jl Raya Kukun – Cadas Ds Mekarsari Kec Rajeg, Jl Raya Kukun – Pasar Kemis Kel Sukatani Kec Rajeg dan Perempatan Kukun Lampu Merah Kec Rajeg.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 12/Rajeg Kapten Inf Sudibyo menjelaskan, dengan operasi yustisi PPKM, diharapkan adanya kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
” Hal ini bertujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat kita, khususnya di wilayah Koramil 12/Rajeg,” jelas Danramil.
Danramil juga mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya dari tiga pilar guna mendisiplinkan masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sehari- hari untuk selalu mengikuti protokol kesehatan sehingga terhindar dari Covid -19.
Operasi Yustisi PPKM, aparat gabungan melakukan pengawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan memberikan henghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk displin protokol kesehatan, terlebih disaat menjalankan aktivitas diluar rumah dengan mengunakan masker.
Aparat gabungan juga melakukan pendataaan terhadap pelanggar prokes sekaligus memberikan masker bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain itu, juga diberikan sanksi efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan dengan melakukan Push Up. (Rumaidi)