Liputan45.Com, Tangerang –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang meluncurkan aplikasi pemilu berbasis Whatsapp kepada masyarakat. Aplikasi yang diberi nama Siwareng (Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang) ini untuk melengkapi aplikasi berbasis website yang telah lebih dulu digunakan.
“Aplikasi yang kami beri nama Siwareng ini kami buat sebagai perwujudan komitmen kami untuk senantiasa melayani pemilih dan peserta pemilu dengan sebaik-baiknya,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Divisi Data dan Informasi, Ita Nurhayati saat mengunjungi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang untuk menggelar Diskusi Kepemiluan, Jumat (30/4/201).
Ita menjelaskan di aplikasi Siwareng ini tersedia 3 fitur yakni fitur untuk mengecek atau memberi masukan/tanggapan terhadap daftar pemilih, fitur untuk mengetahui informasi tentang Rumah PIntar Pemilu (RPP) serta fitur untuk memperoleh informasi tentang data dan informasi hukum.
“Karena masih dalam tahap maintenance untuk sementara ini yang aktif baru fitur untuk mengecek atau memberi masukan/tanggapan terhadap daftar pemilih. Fitur untuk mengetahui informasi tentang Rumah PIntar Pemilu (RPP) dan fitur untuk memperoleh informasi tentang data dan informasi hukum sedang kami maintenance untuk bisa ditautkan ke website kami,” jelas Ita.
Dengan diluncurkannya aplikasi berbasis whatsapp ini,Ita berharap kedepan masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengetahui informasi tahapan kepemiluan. Terutama yang perlu diperhatikan menurut dia adalah hak memilih warga yang dapat digunakan pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.
“Kami berharap dengan adanya aplikasi Siwareng ini juga tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat,”jelas Ita yang tercatat sebagai wanita pertama yang menjadi Komisioner KPU Kabupaten Tangerang ini.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zaenal Abidin mengaku aplikasi ini juga sebagai bagian dari strategi KPU Kabupaten Tangerang dalam rangka melaksanakan tugas dari KPU Provinsi Banten untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Menurut Ali Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.
“Untuk proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan melalui koordinasi dan kerjasama telah rutin kami lakukan namun karena kami tidak memiliki awak organik yang bisa mendata masyarakat jika ada data yang berubah maka dengan adanya aplikasi Siwareng ini kami pikir akan sangat membantu,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan jika Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah sebagai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 yakni tentang KPU bertugas melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dimana dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 poin 15 dituliskan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mengalami perubahan setiap bulanya dengan by name by polling station.
“Jadi meskipun sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan namun kami tetap haus melakukan tugas salah satunya melakukan pemutakhiran data,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin mengaku sebagai organisasi pers, PWI Kabupaten Tangerang siap membantu dan mendukung berbagai program yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang.
“Tentunya kami berharap banyak setiap pesta demokrasi yang diselenggarakan KPU bisa berjalan dengan baik lancar dan aman serta tentunya bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memang sesuai dengan harapan masyarakat,” (Rumaidi)