Liputan45.com, Tangerang – Terkait Pengesahan Revisi UU No : 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan dan uu No: 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang jelas tidak memerhatikan kesejahteraan anggota.
“Perubahan itu dimulai dari sekelompok orang dan pimpinan. Kita bersama-sama mempunyai kewajiban untuk kesejahteraan anggota kita,” kata Jumhur Hidayat, DPP KSPSI, saat acara Konsolidasi dan Sosialisasi Unjuk Rasa Akbar Nasional di Hotel Nelayan Jati Uwung Kota Tangerang, Selasa (14/06/2022).
Diperjelas Jumhur, Omnibuslaw ini sangat berdampak terhadap anggota, Undang-undang yang menghambat harus kita lawan. “UU cipta kerja ini akan membuat musium bagi serikat pekerja. PHK sepihak akan terjadi di mana-mana, apabila serikat pekerja /serikat buruh hilang,” tambah Jamhur.
Diharapkan Jamhur Hidayat, dirinya mengharapkan Unjuk Rasa Akbar Nasional Sejuta buruh ini harus terlaksana dan diharapkan bagi federasi – federasi dapat bergabung. (Ibnu)
Renaca aksi 1.000.000 anggota KSPSI Di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2022 Depan Kantor DPR RI. (Ibnu)