Liputan45com.Tangerang Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya (Perpres No. 16 tahun 2018). LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektroni.
Permasalahan yang dihadapi peserta tender adalah saat pengajuan dokumen penawaran. Ketidaksesuaian dokumen penawaran yang diminta membuat peserta tender gugur sebelum sampai pada tahap akhir yaitu persaingan harga. Rancangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).menjadi salah satu faktor penyebab gagalnya pengajuan dokumen penawaran oleh peserta tender.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif. deskriptif maksudnya adalah dengan memaparkan masalah-masalah yang sudah ad a atau tampak.pada kasus ini masalah yang tampak adaalah kegagalan metode konstruksi pada pengajuan proyek tender LPSE dan cara pengajuan dokumen penawaran sehingga memperbesar kemungkinan memenagkan sebuah tender.
Data yang dihimpun dan digunakan merupakan data asli dari Proyek Lanjutan Pembangunan GSG Kec.Sukadiri Jenis Pengerjaan Pekerjaan Kuntruksi Dinas TATA RUANG BANGUNAN pagu Rp.2.005.500.000,00 HPS Rp.1.993.460.000,00. NAMA PEMENANG ALAMAT NPWP Harga Penawaran Harga Negosiasi CV.CIAPUS RAYA Jalan. Raya Serang KM.28 Ds.Cangkudu Kec.Belaraja-Tangerang-Banten. 82.431.140.1-451.000. Rp. 1.950.500.000,00.dan data sampel yang diambil dari Hasil Penelitian menunjukan bahwa adalah satu pemenang.
Aktivis Kab. Tangerang Herman Arab saat di temuai di ruang Katornya Ucapnya” penyebab kegagalan pengajuan tender disebabkan oleh Metode konstruksi pada dokumen penawaran. Dari perhitungan sampel kegagalan dalam pengajuan dokumen penawaran peserta yang ikut tender banyak gagal dalam pengajuan Rancangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kesimpulan pada penelitian ini yaitu Rancangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). yang tidak sesuai memiliki pengaruh terhadap kegagalan peserta saat pengajuan dokumen penawaran. Saran pada penelitian ini adalah peserta tender harus lebih teliti dalam membuat Rancangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).agar sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi dokumen pemilihan agar kedepannya dapat memperkecil kemungkinan kegagalan dalam pengajuan dokumen penawaran.
Lanjut Herman Arab ” Pelaksanaan kegiatan Pemenang Tender Pembangunan Lanjutan GSG Kecamatan Sukadiri Pelaksana CV.CIAPUS RAYA Anggran Rp.1950.500.000,00. APBD 2022 Dinas TATA RUANG BANGUNAN Kab. Tangerang. Pasalnya Langgar aturan Abaikan Rancangan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dugaan keras bahwa kegiatan yang di kerjakan Pelaksana CV .CIAPUS RAYA akan berdapak pada pengurangan pada Rancangan anggran biaya RAB pada kegiatan tersebut kepatuhan dari persaratan LPSE Elektronik sebab aturan pemerintah dan hukum sipatnya memaksa taat pada aturan yang sudah di tetapkan.” kontruksi” Tandasnya.(Rum)