Liputan45.com.Tangerang Negara dirugikan atas pekerjaan urusan penyelenggaraan permukiman, pembangunan,peningkatan kualitas PSU permukiman DRAINASE Lingkungan Rt.02/05 Kp. Lamporan Kombo Desa Pangadegan Kecamatan Pasarkemis Kabupaten Tangerang. No.Kontrak 600/SPK-0234 PDPP/bRMJ/ PERKIM/ 2022 Provinsi Banten,Di duga.Mar-up Anggran”KORUPSI”
Hal itu diungkapkan Aktivis dan Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat “DPP,”SOLIDARITAS ANTI KORUPSI LSM SOAK Herman Arab saat dikonfirmasi Rabu (20/7/2022) mengatakan bahwa, pihaknya meminta kepada;Dinas PERKIM Provinsi Banten selaku kuasa pengguna anggran” KPA”PA, PPTK ,Konsultan, agar memeriksa kegiatan tersebut dimana kegiatan yang di kerjakan rekanan dari pihak kontraktor diduga tidak sesuai spek dan Mark-up anggran pada bangunan tersebut.
Dikatakannya, Bahwa rekanan DINAS PERKIM Provinsi Banten ” Kontraktor ” CV. MUTIARA CITRA ABADI ,pihaknya dalam pekerjaan proyek DRIANASE kegiatan yang di laksanakan dari pihak kontraktor . “Kita melihat adanya dugaan kualitas dan kuantitas bahan matrial tidak sesuai rancangan anggaran biaya RAB, pada dasar lapis pondasi bawah ( LPB) Amparan adonan pasir pensetabil ketahanan bawah tidak di lakukan dan titik pinising seharusnya menggunakan agregat,sirtu kanan kiri pada sisi DRIANESE ,tanah kembali kemudian pemadatan mesin alat berat stemper hal tersebut tidak di lakukan, bahkan kesehatan dan keselamatan pekerja K3 tidak dilakukan ada indikasi mengarah ke korupsi.
“lanjut Herman Arab Hal ini juga disebabkan karena lemahnya pengawasan, patut di duga oknom PERKIM Provinsi Banten kongkalingkong,memperkaya diri sehingga rekanan yang melaksanakan proyek tersebut leluasa meraup keuntungan dengan tidak mempertimbangkan kualitas dan kuantitas bahan matrial DRIANESE”U-DITCH, Yang berlokasi Kp.Lamporan Rt.02/05 Desa Pengadegan Kecamatan Pasarkemis tidak sesuai harga satuan pada RAB.tabrak aturan kontruksi.(Gàgal Kontruksi).
Modus korupsi yang mungkin dilakukan di sekitarnya dapat berupa suap menyuap, gratifikasi, atau penggelapan dalam jabatan, dalam proses pengadaan proyek tersebut. di sisi lain, prosedur pengadaan proyek tersebut juga dapat merugikan keuangan negara atau terdapat indikasi konflik kepentingan.
Dalam kontrak jasa konstruksi antara pemerintah dan penyedia jasa (kontraktor), sering kali terjadi permasalahan, khususnya terkait permasalahan kegagalan bangunan serta keterkaitannya dengan hukum pidana, baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa konstruksi.
Definisi kegagalan bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 02Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK) adalah suatu keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan, maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
Untuk menentukan kegagalan bangunan, terdapat beberapa tahap yang harus dilalui. Pertama, pekerjaan konstruksi sesuai RAB
dilaksanakan dan diserahterimakan. Kedua, pelaksanaan audit perlu dilakukan oleh pemeriksa, baik internal maupun eksternal, yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan atau penyimpangan.
Tegakan supermasi hukum dinegara kesatuan republik indonesia.
Dengan ini kami akan membuat pengaduan melayangkan surat ,Ke kejaksaan Tinggii Provinsi Banten untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.dan juga meminta dengan tegas kepada yth; Gubernur,Inspektorat,BPK RI provinsi banten,untuk memeriksa Kuasa Pengguna Anggran KPA,PA,PPTK ,pengawas Konsultan dan meninjau kembali progres pekerjaan APBD TA. 2022 pada kegiatan tersebut yang tidak mengacu kepada metode pelaksanaan diantara nya adalah buku direksi, Schedul dan Network Planning dri Sta.0- akhir, Rencana Mutual Kontrak dan RK3, serta General ,
adanya dugaan dugaan tindak pidana korupsi yang akan merugikan keuangan negara tandasnya, sampai saat ini pihak kontraktor dan Dinas terkait belum bisa di komfirmasi.( 04/Rum).