Liputan45 Com Kabupaten Tangerang,”Dilokasi kegiatan, pembangunan Gedung Serba Guna RT 04/01 perum Pondok Sukatani Permai (PSP) Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang sampai Senin, 19 Desember 2022 diduga tidak terlihat adanya papan proyek yang terpasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut merupakan awal dari salah satu dugaan kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor” kata ketua LSM AJB, Rustam, SH.
Bukan itu saja, “spesifikasi material yang dipakai pada proyek tersebut patut di pertanyakan. Terkait diameter besi yang di gunakan, ring slup yang dipakai, berapa lebar, tinggi dan panjang coran pada pondasi bangunannya. Dan juga kedalaman dan lebar lubang galian untuk coran pondasi cor beton bertulang, berapa panjang, lebar dan tinggi coran bertulang sebagai landasan kekuatan tiang dan spesifikasi besi yang di pergunakan harus sesuai dengan yang tertuang pada RAB nya” terang Rustam lagi.
Terkait pembangunan GSG di perum PSP, salah satu pekerja mengatakan, “saya cuma kerja dan tidak tahu siapa kontraktor atau pemborongnya” kata pekerja dilokasi yang tidak menyebutkan namanya.
Melihat para pekerja yang melakukan pekerjaannya diduga tidak menggunakan alat pelindung diri dari bahaya ancaman virus covid, hal tersebut sangat dikhawatirkan, pasalnya dalam masih masa penangulangan virus covid, “setiap pekerja proyek yang bersentuhan langsung ke masyarakat harus menggunakan alat pelindung pencegahan penularan virus covid seperti masker yang harus selalu dipakai” tambah Rustam.
Dalam mengerjakan proyek, para pekerja juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sarung tangan sesuai dengan Sistim Manegemant Keselamatan Dan Kesehatan Kerja” kata Rustam lebih jauh.
Terkait temuan di kegiatan pembangunan GSG PSP “dalam waktu dekat akan saya laporkan ke pihak Dinas dan Bupati harus tau hal ini” kata Rustam geram. (Abi)