Peredaran Obat Tipe G yang Meresahkan di Wilayah Hukum Polsek Koja

11/10/2024 19:27
Array
banner-single

Jakarta, liputan45.com – Di wilayah hukum Polsek Koja tepatnya dijalan Plumpang Semper Barat No. 7 Rt. 013 Rw. 03 Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara , masyarakat dikejutkan oleh peredaran obat tipe G yang telah menimbulkan kekhawatiran dan kegelisahan di kalangan penduduk setempat. Menurut informasi yang dihimpun, obat tipe G tersebut telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkannya.

Dalam penelusuran terkait peredaran obat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperhatikan situasi ini dengan serius. Menurut ketentuan BPOM, peredaran obat tipe G harus mematuhi regulasi yang ketat untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap pedoman yang telah ditetapkan.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada penjaga toko pada Jumat (11/10/24) “saya tidak tau toko ini punya siapa, saya disini hanya penjaga toko klo mau konfirmasi ke bang Mursal aja, dia orang lapangan,” tegasnya.

Kemudian awak media pun mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek wilayah hukum Polsek Koja Kapolsek mengatakan akan segara menindak lanjuti laporan tersebut yang diterima.

Warga sekitar wilayah hukum Polsek Koja menunjukkan keprihatinan mereka terhadap peredaran obat tipe G yang meresahkan ini. Mereka berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini demi keamanan dan kesejahteraan bersama.

Dengan demikian, peredaran obat tipe G di wilayah hukum Polsek Koja yang meresahkan menjadi sorotan utama bagi pihak berwenang dan masyarakat setempat untuk bersama-sama menangani permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera.

(RED)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya