Liputan45.com | Tangerang – Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maysal Rasyd memfasilitasi Mediasi antara Serikat Pekerja / Serikat Buruh dengan Disnaker Kabupaten Tangerang hal ini dilakukan karena adanya Protes dari SP/SB Kabupaten Tangerang terkait Surat Edaran dari Disnaker kabupaten Tangerang No. 560/3464/Disnaker/2023 Tentang Jenis Mekanisme dan Prosedur serta Persyaratan Pengajuan Pelayanan Non Perizinan Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan yang di keluarkan pada tanggal 22 Agustus 2023.
Rustam Effendi Ketua DPC KSPSI KABUPATEN TANGERANG mengatakan dalam mediasi Bahwa tidak ada urgensinya Disnaker kabupaten Tangerang untuk mengeluarkan SE tersebut dan meminta agar Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk lebih tegas dan jangan sampai mau di manfaatkan oleh bawahannya agar hubungan industrial di wilayah kabupaten Tangerang ini menjadi Kondusif, Harmonis, Dinamis serta berkeadilan.
Sementara itu Kadisnaker kabupaten Tangerang merespon Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh kabupaten Tangerang terkait SE tersebut dan akan segera mengevaluasi dan akan memanggil perwakilan atau pimpinan Serikat Pekerja di kabupaten Tangerang untuk membicarakan SE Tersebut.
Kami akan segera membahas terkait SE dari Disnaker Kabupaten Tangerang tersebut dan akan segera mengkomunikasikan kepada Perwakilan Serikat Pekerja Serikat Buruh terkait hasil evaluasi dari SE tersebut untuk membahas lebih lanjut sebelum hasil evaluasi sebelum selanjutnya akan di tandatangani oleh oleh Kadisnaker kabupaten Tangerang Ucap Sekda Kabupaten Tangerang.
Perwakilan Serikat Pekerja dari FSPMI Supriyanto Menegaskan Pada Dasarnya permasalahan ini Timbul akibat Dari Surat Edaran dari Disnaker dan kami sudah melayangkan surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa dan apabila surat edaran tersebut belum dicabut sampai tanggal 22 Mei 2024 maka kami tetap akan melaksanakan Aksi unjuk rasa kekantor Bupati Tangerang. (Wan)