Liputan45.com, Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang instruksikan seluruh aparatur pemerintah baik Pegawai Negeri Sipil maupun PPPK serta Honorer dilarang untuk mudik atau pulang kampung pada momen edisi lebaran tahun ini.
Penegasan akan larang mudik lebaran ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid, saat Rapat Koordinasi bersama para camat se-Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Selasa (27/04).
“Kita akan melaksanakan perintah dari pemerintah pusat dan pimpinan kita, yang meminta kita sebagai aparatur pemerintah untuk tidak pulang kampung atau mudik pada momen lebaran tahun ini, tidak hanya itu kita juga meminta untuk menunda berwisata pada saat libur lebaran,” terang Moch. Maesal Rasyid.
Dia menjelaskan, para camat harus menyampaikan dan mendata warganya terutama yang berprofesi sebagai ASN atau aparatur pemerintah supaya tidak mudik atau pulang kampung dulu.
“Kita memahami bahwa Idul Fitri adalah momen berkumpul dan silaturahmi keluarga, namun karena pandemi dan belajar kasus India, kita berharap bisa menekan sebaran penularan corona selama musim lebaran tahun ini,” paparnya.
Lurah dan kepala desa harus dilibatkan guna mendata warga yang akan mudik atau pulang kampung, yang jelas pendataan ini bukan merestui namun justru mengimbau supaya tetap di rumah dan mengurungkan niatan pulang kampung.
“Selain larangan mudik untuk aparatur pemerintah, larangan mudik juga berlaku untuk seluruh masyarakat, dan kita sosialisasikan ini semua kepada masyarakat dengan keterlibatan aparatur pemerintah di tingkat desa dan kelurahan serta pengurus RT dan RW,” tegasnya.
Bagi aparatur pemerintah yang membandel dan memaksakan mudik, orang nomor tiga di Kabupaten Tangerang ini meminta para camat untuk mendata dan melaporkannya langsung kepada dirinya untuk ditembuskan ke Bupati Tangerang.
“Jika masih ada aparat pemerintah yang tetap membandel dengan pulang kampung, sanksi sebagaimana yang diatur oleh negara bakal menimpa pegawai itu sendiri,” terangnya. (AT)