Tingkatkan Pengawasan , WP Samsat Cikokol Wajib Pakai Tanda Pengenal

16/04/2021 08:48
Array
banner-single

Tangerang liputan45.com .- Samsat Cikokol Kota Tangerang mewajibkan Wajib Pajak
(WB) dan pengunjung memakai tanda pengenal diberlakukan mulai, Jumat
(16/4/2021). Wajib Pajak atau pengunjung yang akan memasuki gedung berlantai
III wajib mengalungkan Tanda Pengenal (Id Card) yang dibagikan oleh petugas
piket di pintu utama.

Kanit Samsat Cikokol, Iptu Kharisma Arbita Bangsa
melalui Pamin STNK Samsat Cikokol , Ipda Agus Tri  mengatakan, tanda pengenal yang bertuliskan
Wajib Pajak dan Tamu / Visitor itu dikalungkan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan
KTP serta dokument kendaraan yang akan diurus. Tujuannya , untuk memberikan
rasa aman dan nyaman saat mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, pemberian tanda pengenal bagian dari upaya
memangkas penyebaran Covid-19,  karena selain
WP pengunjung lain tidak diperkenankan masuk gedung guna menghindari kerumunan.

“Sudah kita intruksikan kepada pertugas piket  hanya WP yang dibolehkan masuk gedung  ,”ujar Ipda Agus Tri seraya menjelaskan penjagaan
dipintu masuk Samsat Cikokol juga dilakukan oleh Security didampingi anggota  Kepolisian bersenjata lengkap, mensiasati aksi
teroris serta gangguan lain nya ini sudah berlangsung lama.

Terpisah, Suratman, WP asal Kecamatan Priuk Kota
Tangerang mengatakan,  menggunakan
kartu tanda pengenal,selain untuk membedakan pengunjung (WP) dan Tamu juga
memudahkan penyelesaian proses pergantian STNK.  Sebaliknya, bila ada WP
yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal dengan mudah diketahui mereka itu
adalah calo.

“Mengurus document kendaraan bermotor di
Samsat Cikokol tidak sulit asal persyaratan lengkap seperti KTP , STNK dan BPKB
 (asli) masing masing di poto copy satu lembar dimasukan kedalam map yang
sudah disediakan, dan upayakan datang pagi karena pukul 13.00 WIB ke atas
petugas selain melayani WP juga Biro Jasa (BJ),”ucap Suratman. ( Dag   ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya