USUT IZIN KHE, DEWAN PANGGIL OPD DINAS TERKAIT.

27/12/2021 10:59
Array
banner-single

Liputan’ 45.com Perwakilan ,Bengkulu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong cepat tanggap atas laporan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi proses perizinan PT Ketahun Hidro Energi (KHE).
Tindakan Komisi III DPRD Kab.Lebong “Rama Chandra” patut diberikan acung jempol,faktanya,saat Liputan 45.com bertamu diruang kerjanya,sedang mempelajari surat dari Ormas GARBETA terkait masalah perizinan PT KHE,hanya selang 2 hari saja,OPD terkait perizinan dipanggil untuk didengarkan keterangannya atas dugaan – dugaan yang disampaikan oleh Ormas GARBETA.
Rabu,22/12/2021, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong,yakni,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ),Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan(,PUPRP) memenuhi panggilan DPRD Lebong .

Maksud dan tujuan panggilan tersebut untuk mendengar keterangan (hearing) dari masing – masing OPD terkait laporan Organisasi Masyarakat (ORMAS) GARBETA atas dugaan maladministrasi terhadap proses perizinan PT Ketahun Hidro Energi (KHE),pada kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Ketahun III.
Kepada Liputan 45.com ( 23/12/2021, Diruang Internal DPRD Kab.Lebong Ketua Komisi I Wilyan Bahktiar, Ketua Komisi iII, Rama Candra, bersama Anggota yang lainnya,mengatakan bahwa dugaan ORMAS GARBETA terhadap perizinan PT KHE yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP),Kabupaten Lebong masih butuh waktu untuk dikaji.
“ Minggu 26/12/2021,melalui pesan singkat,Ketua Komisi III, Rama Chandra menyampaikan, tindaklanjut Hearing dengan OPD perlu kami lakukan rapat internal dulu bersama ketua DPRD Lebong,dan mudah– mudahan dalam waktu dekat akan ada kesimpulan secara komprehensif yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi Dewan kepada Eksekutif lebong.
Ketua Oganisasi Masyarakat GARBETA “Dedi Mulyadi” ,Senin 27/12/21, meminta Dewan harus tegas dan transparan ke publik atas hasil pemanggilan dinas terkait dugaan maladministrasi dan dugaan grativikasi dalam proses perizinan PT.KHE,
“kita punya bukti petunjuk yang jelas , kalau masalah hukum, nanti tinggal ranah nya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memprosesnya, kerena rekom atau kesimpulan dari DPRD Lebong untuk memperkuat data – data yang kita miliki, untuk mengambil langkah selanjutnya bahkan kita bersama LSM GRINDO akan mempersiapkan laporan ke penegak hukum.( whatsapp Dedi). ( RDN ).

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya