34 ASN  PemKab Lebong Di Laporkan Ke Bawaslu

04/10/2024 21:37
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com – Bengkulu – Lebong-Dugaan indikasi pelanggaran netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lebong kembali menuai sorotan hingga pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong kembali hangat menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, ditemukan puluhan oknum ASN terindikasi melanggar netralitas ASN berdasarkan laporan YNAL, Jum’at (3/10) kemarin.

Sekaligus ikut, melaporkan alat peraga sosial (APS) serupa alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di billboar pemerintah Lebong, patut diduga tindakan curi star kampanye.

Daftar oknum ASN dalam laporan YNAL ke Bawaslu Kabupaten Lebong

DOK YNAL
Ketua Bawaslu Lebong, Khairul Habibi, S.P dalam keterangan Pers – nya kesejumlah awak media mengatakan bahwa laporannya (Red – YNAL) sudah masuk dan telah diterima serta sudah register laporan tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti, kita punya tugas dan kewajiban jika laporan masuk harus diproses,” terang Habibi kepada wartawan, Kamis (3/10).

Saat ditanya oleh awak media terkait isi laporan YNAL, ia menjelaskan, ada dua laporan, pertama berkaitan netralitas ASN dan pemasangan APK yang diduga tidak sesuai aturan.

BACA JUGA : KPU Lebong Umumkan Daftar Pasangan Calon Hingga Visi – Misinya
“1 atau 2 hari ini kemungkinan kita akan panggil (oknum ASN),” singkatnya.

Ketua Direktur YNAL, Devi Gunawan mengatakan laporan yang disampaikan terdapat dua poin, soal netralitas ASN dan pemasangan APK.

“Kita berharap penanganan laporan itu secara profesional sesuai ketentuan aturan yang ada,” sampainya.

Sambungnya menuturkan, terdapat dalam laporan yang disampaikan ada 34 ASN di Pemkab Lebong yang dilaporkan ke Bawaslu Lebong.

“34 ASN (Red-terindikasi pelanggaran netralitas (ASN) yang kita laporkan,” tutupnya. (Red)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya